Reporter Tribunnews.com Dennis Destriawab melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Pengelolaan pelaporan keuangan dan operasional perusahaan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berlangsung bersih dan profesional. Hal ini menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penipuan di PT Indofarma Tbk.
Oktaria Saputra, Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Nusantara (DPP PGNR), mengatakan perusahaan yang mendapat dukungan manajemen dari BUMN hendaknya mengedepankan prinsip etika dalam beraktivitas dan menjadikannya sebagai etos BUMN. Membangun daya saing.
BUMN juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia, dan di sisi lain dapat memudahkan keluarga masyarakat dalam mencari sumber kebutuhan sehari-hari.
Perlu diketahui, BUMN harusnya bersih dan profesional. Padahal, pengelolaan perusahaan BUMN di daerah tidak bisa dibedakan dari contoh-contoh kecerobohannya, kata Oktaria saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/5/2024).
Dia mengatakan prinsip-prinsip etika tidak diterapkan dengan benar sehingga menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan perusahaan milik negara.
“Apa yang terjadi di PT Indopharma Tbk menunjukkan adanya perilaku kriminal di pihak manajemen perusahaan pelat merah tersebut,” imbuh Oktaria.
Indikator kerugian pengelolaan PT Pemerintah berdasarkan temuan Badan Moneter Republik Indonesia (BPK RI). Indofarma Tbk mencapai Rp 371 miliar.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan pemeriksaan kepatuhan BPC tahun 2020 terhadap pengelolaan kegiatan pendapatan, belanja, dan investasi.
“Dalam hal ini BPC patut diapresiasi karena telah menjalankan tugasnya dengan baik, mengusut kasus-kasus baik yang tidak jelas maupun yang jelas,” jelas Oktaria.
Dia mengatakan negara harus terlibat aktif dalam memberantas kejahatan semacam itu. Saking besarnya angka kemiskinan di Indonesia, hal ini tidak terlepas dari adanya tindak pidana korupsi yang berskala besar, termasuk di kalangan birokrasi negara dan manajemen badan usaha milik negara.
“Negara tidak boleh terisolasi dan setiap pelaporan keuangan yang tidak adil yang dilakukan oleh BUMN harus diusut tuntas agar masyarakat Indonesia tidak dirugikan dan dapat memperoleh haknya dengan baik,” kata Oktaria.
Temuan-temuan ini merupakan indikator kuat mengenai kerugian yang dialami pemerintah dan harus mendorong pihak berwenang lainnya untuk mengambil tindakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) pada bulan Oktober telah memerintahkan intervensi segera dan penyelidikan lebih dalam terhadap keakuratan data kerugian pemerintah, ke mana dana tersebut disalurkan dan siapa saja yang terlibat.
Berdasarkan rekomendasi penyidikan BPC, selain Komisi Pemberantasan Korupsi, pihak lain yang berperan besar dalam mendeteksi kejahatan ini adalah Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya dan mereka yang terlibat dapat diberikan sanksi sesuai dengan hukum positif negara kita saat ini, tambahnya.