Terima Setoran Rp29,5 M dan TPPU, Pejabat Pajak Angin Prayitno Tetap Divonis 5 Tahun Penjara di MA

Demikian dilansir reporter Tribunnews com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap senilai Rp 29,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan petugas pajak tersebut.

Soeharto merupakan ketua panitia banding dalam kasus ini dan beranggotakan Ansori dan Prim Hariyadi.

“Terdakwa: Angin Prayitno Aji. Putusan: Diberhentikan,” kata hakim dalam putusannya di halaman informasi perkara Mahkamah Agung, Kamis (5 Februari 2024).

Berdasarkan laman informasi perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi bernomor 1500K/Pid.Sus/2024 telah didaftarkan pada Selasa (20 Februari 2024) dan diputus pada Selasa (23 April 2024).

Perkara tersebut kini dalam tahap penyelesaian dan selanjutnya akan dilimpahkan ke sidang pengajuan, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Status: Kasus telah diputuskan dan sedang dipertimbangkan oleh Parlemen. Waktu pengambilan keputusan: 35 hari.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pusat Jakarta memvonis Angin Prayitno 7 tahun penjara.

Selain hukuman badan, ia juga dikenakan denda Rp1 miliar, kurungan 4 bulan, dan uang pengganti Rp3,7 miliar.

Putusan pengadilan tingkat pertama tersebut kemudian diajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan banding, majelis mengurangi hukuman Angin Prayitno menjadi lima tahun penjara.

Di tingkat banding, pengadilan juga mengurangi denda yang harus dibayar Angun Prayitno menjadi Rp750 juta atau tiga bulan penjara.

Sementara untuk penggantian dana tersebut, ia masih harus mengeluarkan dana sebesar 3,7 miliar rupiah.

Majelis hakim menilai Angin Prayitno melanggar Pasal 12B, 18 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 55(1)(1) KUHP dan Pasal 65(1) KUHP, Pencegahan dan Pasal 3 Pencucian Uang. . UU Penghapusan bersama dengan Pasal 65(1) KUHP.

Terkait kasus tersebut, mantan pejabat pajak tersebut diduga memungut gratifikasi dan tanda terima lainnya terkait jabatannya dari wajib pajak sejak tahun 2014 sebesar Rp 29.505.167.100.

Selain itu, dia disebut melakukan pencucian uang senilai Rp 44 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *