Terima Rp 530 Juta Dari Caleg Hingga Ubah Hasil Suara, 3 Anggota KPUD Diberhentikan DKPP

Reporter Tribunnews Mario Christian Sumampow melaporkan

TRIBUNNEWS.

Ketiga orang tersebut adalah KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo (nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024), Anggota KPU Kabupaten Asmat, Maikel Takanyuai (nomor perkara 93-PKE-DKPP/V/2024), dan Bawaslu di Kecamatan Mamberamo. Ivan Taboni (nomor perkara 97-PKE-DKPP/V/2024).

Hedi Logito, Ketua DPR, mengatakan, “Mengingat putusan akhir berupa pemecatan terhadap terdakwa Fery Triatmojo sebagai anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan.”

DKPP mengkaji putusan kasus 83 yang menemukan Fery Triatmojo menerima uang dari calon anggota DPRD asal kota (caleg) Bandar Lampung untuk memenangkan calon anggota parlemen pada pemilu 2024.

Derry diketahui menerima uang sebesar 530 juta euro dan berjanji menambah 3.000 suara untuk calon anggota parlemen.

DKPP menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakmampuan Perry menjaga kedaulatan, independensi, kesejahteraan, dan martabat penyelenggara pemilu.

Sedangkan kasus nomor 93, Michael dihukum karena terbukti mengubah suara DPRD Kabupaten Asmat.

Sebelumnya, Michael divonis 10 bulan penjara dan denda 5 juta euro oleh Pengadilan Negeri Maroko pada 5 Juni 2024.

Sementara pada perkara nomor 97, Ivan diketahui tidak memenuhi syarat sekurang-kurangnya selama lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik sebagaimana diatur dalam pasal 117 ayat (1) huruf i undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Diketahui, Ivan Taboni merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah pada pemilu 2019.

Dalam perkara nomor 97, ada tiga terdakwa. Peserta lainnya adalah Walikota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Alfius Karoba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Allo Neswek.

Alfios Korva mendapat pemecatan sementara, sedangkan Allo Nesbek mendapat peringatan terakhir dan pemecatan sementara.

Keduanya terungkap masih berstatus ASN/PNS saat mendaftar calon anggota Bawaslu Pusat Mamberamo dan hingga perkara ini disidangkan pada 10 Juli 2024, surat perintah pemberhentian sementara sebagai ASN belum dikeluarkan Mamberamo Nkuru. . Inspektur Pegawai Negeri Sipil Reg Periksa keduanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *