Terima Laporan Keluarga Dini, KY Dalami Vonis Hakim PN Surabaya Terhadap Ronald Tannur

Laporan dari Tribun News, Ibrija Fasti Ifami

Tribun News.com, Jakarta – Komisi Yudisial Nasional (KY) telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap hakim yang dilakukan keluarga tersangka Dini Sera Afranti.

Tersangka terkait dengan Gregorius Ronald Tanur (31), putra anggota DPR RI yang menjadi terpidana kasus penyerangan yang menewaskan seorang perempuan dan pacarnya, Dini Sera Afrianti (29).

Dalam keterangannya, Senin (29/7/2024), Juru Bicara KY Mukti Fajar Noor Dewa mengatakan, “KY sudah menerima audiensi dan laporan, laporan sudah diterima dari Wakil Ketua KY dan Ketua Komisi Pertanyaan.” ).

Mukti mengatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Undang-Undang KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepedulian Masyarakat.

Dia mengatakan, setelah proses administrasi, KY akan menganalisis temuan, dokumen, dan barang bukti bersamanya.

Setelah itu, laporan keluarga Dini akan dibawa ke panitia dan akan diambil keputusan bagaimana kelanjutannya, ujarnya.

“Panitia akan memutuskan apakah masalah ini akan ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

Mukti mengatakan, jika kasus tersebut terpantau, wartawan, saksi, dan majelis hakim Pengadilan Surabaya terkait akan diperiksa.

Mukti mengatakan, tim penyidik ​​KY saat ini sedang bekerja. Namun informasi tambahan yang diterima organisasi tersebut belum dipublikasikan.

“Kami tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat yang kami terima secara terbuka, karena tertutup,” ujarnya.

Mukti mengatakan hingga saat ini KY belum menerima salinan lengkap putusan PN Surabaya.

Oleh karena itu, KY tidak mempunyai kesempatan untuk menyelidiki dan mengambil pelajaran dari putusan-putusan tersebut yang seringkali merupakan gejala unik dari potensi pelanggaran kode etik dan kode etik hakim, kata Mukti.

Sebelumnya, keluarga korban, Dini Sera Afranti mendatangi kantor Komisi Kehakiman (KY) di Jakarta pada Senin (29/7/2024).

Pantauan tribunes.com, ayah almarhum Dini, Ujang, beserta saudara almarhum Alfika, dan pengacaranya Dimas Yemahura sudah dihubungi. Mereka juga didampingi Anggota DPR dari PDI-P Rickey Dieh Pitaloka.

Mereka ingin KY melaporkan kepada Majelis Hakim (PN) Surabaya tentang hukuman yang diberikan kepada mereka yang dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan hingga berujung pada meninggalnya Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah untuk melaporkan keluarga korban karena melanggar etika dan aturan hakim.

“Kami lapor ke tiga hakim penyidik ​​kasus GRT yang semuanya kami bebaskan,” kata Dimas kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi.

Ia menambahkan, “Mudah-mudahan panitia yang terdiri dari tiga hakim itu segera melakukan pemeriksaan dan segera ada tindakan dari KY.”

Dimas mengatakan, pihaknya sudah membawa banyak bukti untuk diserahkan ke KY. Misalnya, foto-foto tersebut menunjukkan hakim menganggap kasus tersebut salah.

Dan yang kedua, kami telah membawa bukti-bukti dalam dugaan kematian seseorang bahwa hasil pemeriksaan tidak menunjukkan bahwa (Dini) meninggal karena konsumsi alkohol, katanya.

Selain itu, kata Dimas, sejumlah bukti antara lain tudingan jaksa yang menunjukkan Ronald Tanur tak berniat membawa Dini ke rumah sakit.

“Dan kami menunjukkan dalam perkara tersebut bahwa terdakwa GRT tidak ada niat untuk membawa korban ke rumah sakit seperti yang dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Surabaya,” ujarnya.

Diketahui, keputusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuh Damnik, adalah membebaskan Edwar Tanur, putra anggota Partai DPR, dari PKB.

Dikutip dari Tribun Jawa Timur, hakim menampik seluruh tuduhan yang dilontarkan JPU karena tidak sah karena tidak ada bukti konkrit selama persidangan.

“Perkara tersebut telah dipertimbangkan secara matang dan tidak ditemukan bukti-bukti yang membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan,” kata hakim, Rabu (24/7/2024).

Sebelum bebas, jaksa meminta agar Ronald dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan Deeney.

Hal itu berdasarkan dakwaan yang diajukan JPU, yaitu dakwaan terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 359 dan Pasal 351 Rilis Baris 1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menilai Ronald terus berusaha membantu Dini di saat krusial.

Hal ini berdasarkan apa yang dilakukan terdakwa saat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Lebih lanjut, hakim juga berpendapat, kematian Dini bukan disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan Ronald melainkan karena pengaruh alkohol yang dilakukan korban saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Hakim mengatakan alkohol menimbulkan penyakit lain dan korban meninggal.

“Meninggalnya Dini bukan karena luka di jantungnya. Melainkan meninggalnya Dini karena penyakit yang dideritanya saat berkaraoke,” kata Irintuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *