Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim di KPK terkait kasus nonaktif hakim MA Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan berkas di Mahkamah Agung.
Ketua Dewan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengatakan, pihaknya telah menunjuk tim penyidik untuk mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang disampaikan oleh Badan Pemberantasan Korupsi.
Bawas kini telah menerima pengaduan dari KPK terkait dugaan pelanggaran KEPPH dari majelis hakim yang memeriksa kasus tersebut atas nama Gazalba Saleh. Bawas telah menunjuk tim penyidik untuk menangani pengaduan dimaksud, kata Sugiyanto saat dihubungi. . oleh Tribunnews.com, Kamis (27/6/2024).
Kata dia, ke depan tim penyidik Bawas MA akan mulai memeriksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus Gazalba Saleh.
“Kedepannya tim penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Jurnalis (hakim) dan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Gazalba Saleh merupakan terdakwa kasus dugaan kepuasan dan pencucian uang yang dibebaskan setelah permohonannya diterima melalui putusan sela.
Kasus tersebut ditangani oleh tiga hakim, antara lain Fahzal Hendri sebagai presiden dan anggota Rianto Adam Pontoh serta hakim Ad Hoc Sukartono.
Selain Bawas MA, KPK juga melaporkan hakim terkait ke Komisi Yudisial (KY).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima permohonan kasasi Jaksa KPK terkait pembebasan Hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hal itu dibenarkan ketua sidang Subachran Hardi Mulyono dalam sidang putusan kasasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6). / 2024).
Megadili menerima permohonan kasasi terhadap jaksa penuntut umum, kata hakim ketua yang membacakan amar putusan.
Oleh karena itu, putusan PT DKI membatalkan putusan sementara Pengadilan Tipikor (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang meminta banding,” sambung hakim.
Saat itu, majelis hakim PT DKI juga menyatakan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat terdakwa Gazalba Saleh.
Majelis hakim menilai surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana tercantum dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP. Surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.
Karena itu, PT DKI memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gazalba Saleh.
“Perintah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan sidang putusan perkara a quo,” hakim memeriksa.