TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya memutuskan menerima izin pengelolaan tambang yang dikeluarkan pemerintah.
Hal itu diungkapkan langsung Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam jumpa pers PP Muhammadiyah hari ini, Minggu (28/07/2024) yang ditayangkan di YouTube Channel Muhammadiyah.
“Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan.”
Sesuai peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratannya, kata Abdul Mu’ti, Minggu. Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (tangkapan layar)
Untuk mengelola tambang ini, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menunjuk Muhadjir Effendy sebagai Ketua Kelompok Pengelola Tambang Muhammadiyah.
Terpilihnya Muhadjir Effendy sebagai Ketua Kelompok Pengelola Tambang sejalan dengan posisinya di PP Muhammadiyah sebagai Ketua PP Muhammadiyah Bidang Bisnis dan Ekonomi.
“Pada saat yang sama, atas kewaspadaan, ketelitian dan ketelitian kami, kami membentuk tim pengelola tambang yang dipimpin oleh Prof. Muhadjir Efendy.”
“Bukan sebagai Menko PMK. Jadi tolong jangan nanti ditulis, Presiden itu Menko PMK, nanti Istana pindah ke sini,” kata Haedar.
Selain itu, jabatan sekretaris hingga anggota akan diisi untuk tim pengurus tambang Muhammadiyah.
Jabatan sekretaris akan diisi oleh Muhammad Sayuti.
Kemudian anggotanya adalah Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji dan Arif Budimanta. Jokowi: Kami ingin keadilan ekonomi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kelompok akar rumput Muhammadiyah yang menerima izin konsesi pertambangan yang diajukan pemerintah.
Jokowi kemudian bercerita alasan dirinya memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengoperasikan tambang tersebut. Dia menginginkan kesetaraan ekonomi.
Kita ingin pemerataan ekonomi, kita ingin keadilan ekonomi, kata Jokowi di Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/07/2024).
Jokowi mengaku kerap mendapat keluhan masyarakat mengenai izin pertambangan yang selalu dikeluarkan oleh perusahaan besar.
Kata Jokowi, mereka mengeluh karena merasa juga mampu mengelola tambang tersebut.
“Hal ini mendorong kami membuat peraturan yang memperbolehkan organisasi keagamaan mengelola tambang,” ujarnya.
Namun, dia mengingatkan Jokowi bahwa izin pengelolaan tambang tersebut bukan diperoleh dari ormas, melainkan badan usaha atau koperasi dari ormas.
Pemerintah, kata Jokowi, hanya menyiapkan peraturan atau payung hukum, bukan mendorong organisasi akar rumput untuk mengelola tambang.
Jadi kita tidak mau menyebut atau mendorong ormas-ormas keagamaan untuk mengajukan, tidak, kalau berminat, ada keinginan, aturannya sudah ada, tutupnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)
Baca berita lain terkait organisasi dasar Kelola Tambang.