Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Janji Tak Kejar Keuntungan & akan Kembalikan Jika Tak Pro-Keadilan

TRIBUNNEWS.COM – PP Muhammadiyah resmi mengumumkan telah mendapat izin pengelolaan pertambangan dari pemerintah.

Pemimpin Pimpinan Pusat (PPP) Muhammadiyah Haider Nasir juga menegaskan, Muhammadiyah tidak akan mendapat manfaat dari pengelolaan tambang tersebut.

Muhammadiyah mengaku merasa cukup dengan penghasilannya tanpa memanfaatkan pengelolaan pertambangan yang diberikan pemerintah.

Haider, Minggu (28/7/2024) dalam jumpa pers PP Muhammadiyah yang ditayangkan di kanal YouTube, Minggu (28/7/2024) mengatakan, “Dan kami tidak mencari untung, karena kalau memikirkan diri sendiri, Insya Allah. muhammadiyah.” Saluran Muhammadiyah.

Haider menambahkan, Muhammadiyah memutuskan menerima Izin Usaha Pengelolaan Pertambangan (IUP) berdasarkan prinsip lingkungan dan kesejahteraan sosial.

Oleh karena itu, apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang dari prinsip tersebut, maka Muhammadiyah akan dengan sukarela mengembalikan tambang tersebut kepada pemerintah IUP.

Hyder menjelaskan: “Jika nanti dalam perjalanan tim mereka menemukan kondisi berbeda yang tidak memungkinkan pengelolaan tambang berkeadilan sosial, kesejahteraan sosial, dan lingkungan hidup, kami tidak akan memaksakan diri untuk mengakhiri IUP secara bertanggung jawab. Kembalikan.” Hyder menjelaskan.

Haider juga menegaskan, ke depannya Muhammadiyah tidak akan menimbulkan konflik dan perbedaan sosial selama menjajaki tambang ini.

Tak hanya itu, Haider juga berjanji bahwa izin pertambangan ini akan digunakan secara hati-hati oleh Muhammadiyah.

Misalnya penghapusan hal-hal sulit yang sering berkembang di masyarakat.

“Sebaliknya, kami ingin mengelola tambang dengan cara yang ramah sosial dan lingkungan. Tentu tidak mudah, tentu tidak mudah, tapi kami adalah organisasi yang bekerja mengelola pendidikan, kesehatan, pekerjaan sosial, memulai bisnis hotel, dll.”

Haider mengatakan, “Jadi ini menjadi tantangan bagi kita yang bertanggung jawab bahwa jika kita menggunakan IUP ini melalui organisasi komersial kita, kita akan mengelolanya dengan hati-hati, dengan menghilangkan masalah-masalah seperti yang tumbuh di masyarakat.” PP Muhammadiyah secara resmi memutuskan menerima pengurusan izin pertambangan Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mati. (tangkapan layar)

PP Muhammadiyah secara resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin pertambangan yang diajukan pemerintah.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Konsensus Nasional yang dilaksanakan pada Minggu (28/7/2024) di Universitas Asia (UNISA) Yogyakarta, Yogyakarta.

Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan mengelola usaha pertambangan, kata Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mati dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari YouTube saluran Muhammadiyah akun.

Sementara itu, sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah menganalisis pandangannya, melakukan kajian, mengkritisi pengelolaan tambang, dan mengkaji pendapat para akademisi dan pengelola tambang serta pakar lingkungan hidup.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga menerima pendapat dari perguruan tinggi, dewan, dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta anggota PP Muhammadiyah.

Dengan demikian, Muhammadiyah menjadi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan kedua yang mendapat izin pertambangan, setelah Pengurus Besar Nihad Ulama (PBNU). Muhammadiyah mengkaji 4 aspek respon ormas keagamaan terhadap izin pertambangan

Sebelumnya, PP Muhammadiyah menyatakan sedang melakukan kajian apakah akan menerima atau menolak kebijakan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan.

Termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara oleh Organisasi Keagamaan (Ormas).

“Tentunya Muhammadiyah memiliki kajian yang mendalam.” Banyak pendapatnya, kata Azrul Tanjang, Ketua Dewan Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, dalam artikel PP Muhammadiyah, Mengingat Posisi Muhammadiyah dalam Perdebatan Izin Tambang Organisasi Kolektif. Gedung Dawat Center, Manting, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Pertimbangan tersebut mencakup aspek hukum.

Dalam kajian tersebut, PP Muhammadiyah mengkaji apakah tanah yang diberikan kepada pengelolaan tersebut benar-benar bersih dan terbebas dari permasalahan hukum.

Termasuk soal kedudukan manusia di sekitar bumi.

Dalam mengkaji aspek hukum ini, PP Muhammadiyah tidak hanya mendengarkan dari internal saja, namun juga melibatkan para ahli atau yang berada di bidangnya.

“Bukan hanya dari ustadz yang lama, tidak hanya dari negara, tapi juga dari masyarakat tanah air. Nah, itu sudah dipelajari secara mendalam oleh pihak Muhammadiyah. “Jadi akan terus dikaji,” ujarnya.

Kajian kedua dari aspek ekonomi yaitu manfaat dari perizinan pertambangan, apakah bermanfaat bagi organisasi dan pemerintah serta masyarakat sekitar atau tidak.

Ketiga, aspek sosial. Azrul mengatakan, PP Muhammadiyah tidak menutup mata dengan kenyataan bahwa selama ini banyak tambang yang menimbulkan permasalahan bagi masyarakat sekitar.

Sehingga jika PP Muhammadiyah diberikan izin mengelola tambang tersebut, mereka akan melihat luasan apa yang diberikan dan apa dampak sosialnya jika penambangan tersebut tetap dilakukan.

“Karena kita tidak menutup mata, banyak tambang yang menimbulkan permasalahan bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Keempat, aspek lingkungan hidup. Ia berkaca dari 2.000 lubang tambang di Bangka Belitung, sebagian besar pengelola hingga saat ini membiarkan lubang tersebut terbuka, dan tidak pernah menggalinya lagi.

Ternyata di Bangka Belitung ada dua ribu lubang. Sejak ditambang, belum pernah ditemukan. Nah, hal-hal seperti itu tentu menjadi perhatian kita. “ucap Azrul.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo/Chairul Umam)

Baca lebih lanjut berita manajemen pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *