Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fersianus Waku
TribuneNews.com, Jakarta – Wakil Presiden Komisi III DPR RI Ahmad Shahroni geram terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pelanggaran ringan pembunuhan teror Dini Sera.
Hal itu terjadi setelah Komisi III DPR menerima pengaduan keluarga Dini di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (29/7/2024).
Awalnya, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menjelaskan proses perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dimas juga memaparkan proses persidangan di mana hakim memperoleh keterangan dari ahli forensik.
“Saya hadir saat itu. Jadi saat saya hadir, saya ditanya apakah di tubuh korban ada alkohol? Di situ (jawab ahli),” kata Dimas menirukan ucapan hakim dalam persidangan. Komisi DPR III. ruangan
Selain itu, kata dia, hakim juga meminta keterangan ahli mengenai penyebab meninggalnya Dini.
“Kalau (alkohol) yang menyebabkan kematian, ahli forensik menyatakan itu bukan penyebab kematian,” kata Dimas.
Dimas dalam persidangan mengatakan Dini meninggal dunia karena mengalami pendarahan di berbagai bagian tubuhnya.
Ia mengatakan, meninggal karena pendarahan hebat di perut, dada, dan hati.
Sahroni tampak memotong pembicaraan Dimas dan menyebut hakim itu brengsek.
“Hakim itu lelucon,” katanya.
Ronald merupakan anak dari Edward Tannur, Anggota DPR RI dari Partai PKB.
Sebelumnya, jaksa meminta agar Ronald Tannur divonis 12 tahun penjara atas dua pembunuhan Dini.
Namun karena tidak ditemukan bukti nyata dalam persidangan, hakim menilai seluruh dakwaan JPU tidak sah.