Laporan reporter City News M. Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Tergiur dengan tawaran bunga 10 persen, puluhan ibu-ibu di Kota Depok, Jawa Barat menjadi korban penipuan berupa investasi emas.
Dari hasil pemeriksaan polisi, total kerugian korban mencapai Rp6 miliar.
“Hal ini terjadi sejak tanggal 1 Desember 2023, saat korban baru melapor ke Polres Metro Depok,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2024).
Menurut Suardi, 25 orang korban yang sebagian besar adalah ibu-ibu mendatangi Mapolres Metro Depok untuk melaporkan terduga pelaku dengan akronim RF.
TKP di Jalan Jati Karya Perumahan Qonita Residence, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok. Sekitar 25 korban mengalami kerugian Rp6 miliar, ujarnya.
Dari keterangan jurnalis, pelaku mengaku merupakan pemegang saham PT Antam dan mengajak korban berinvestasi.
Selain itu, korban juga dijanjikan keuntungan 10 persen setiap bulannya, ujarnya.
Tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan, puluhan ibu-ibu tersebut langsung mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.
Namun sampai jangka waktu yang ditentukan, keuntungan yang dijanjikan pihak terdakwa dan uang pokok yang ditransfer korban tidak dikembalikan dan akhirnya korban mengajukan laporan, ujarnya.
Polisi masih mendalami kasus ini dan pelaku akan dijerat pasal penipuan atau penipuan berdasarkan pasal 372 dan/atau 378 KUHP.
“Pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diatur dalam pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHP ancaman pidananya paling lama 4 tahun,” tutupnya. (m38)
Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Godaan Untung 10 Persen, Puluhan Ibu-Ibu di Depok Jadi Korban Investasi Bodong.