Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Bekasi Berbaiat ke ISIS, Lakukan Provokasi Lewat Medsos

Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Densus 88 Nasional Anti Terorisme Polri Kompol Aswin Siregar mengatakan terduga teroris berhuruf ER itu teridentifikasi jaringan ISIS.

Pelaku ditangkap di lokasi darurat Alfamart Sukajaya Jalan Al Huda 1 Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Terduga teroris darurat melakukan provokasi lewat media sosial soal kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.

“ER menggunakan profil Abu Mustaqim untuk membuat pernyataan di Facebook dengan kalimat provokatif: BOOOMM!!!” – kata Aswin saat berdiskusi di Kompleks GBK, Jakarta, Jumat (06/09/2024).

Aswin mengungkapkan, pelaku ER tersebut berjanji setia kepada ISIS pada tahun 2014 dan bersedia hijrah.

Dalam pembuatan undang-undang tersebut, Densus 88 mendapat logo ISIS.

“Saya kira kita sedang memikirkan beberapa simbol yang sering digunakan oleh kelompok teroris, salah satunya adalah bendera,” kata Aswin.

Lebih lanjut Aswin mengatakan, dalam menghadapi Densus 88 akan menggunakan undang-undang kebencanaan yang juga akan kami terapkan.

“Saya pikir para detektif akan melakukan kejahatan lain,” tambahnya.

Densus 88 sebelumnya mengumumkan penerapan hukum terhadap tujuh terduga teroris terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.

Inisial ketujuh terduga teroris tersebut adalah HFP, LB, DF, FA, HS, ER dan RS.

“Ketujuh pelaku yang ditangkap di berbagai tempat antara lain Bangka Belitung, Sumbar, Jakarta Tenggara, dan Jawa Barat, melakukan hasutan di media sosial tentang kedatangan Paus di Jakarta,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. setelah dikonfirmasi pada Jumat (6/9/2024).

Menurut Aswin, HFP menginginkan dokumen dan kajian aturan keamanan Istiqlal sebelum kunjungan Paus ke Jakarta.

HFP juga berencana mengirim orang untuk memeriksa kebijakan keamanan Istiqlal.

Waktu penegakan hukum terhadap HFP adalah Senin (02/09/2024) sekitar pukul 21:37 WIB Jl. Panaragan Kidul, RT 3 RW 5, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Eksperimen bernama DF dan FA itu dilakukan Densus 88 AT.

“DF dan FA melontarkan pernyataan provokatif dengan mengunggah foto bom di rubrik berita Instagram Tempo yang memberitakan kedatangan Paus di Jakarta,” kata Aswin.

Tersangka DF ditangkap di Jalan Dalang 1, Kelurahan Pengasinan Rawa Lumbu, Bekasi pada Selasa (03/09/2024) pukul 07:15 WIB.

Sedangkan FA ditangkap di Jalan Pahlawan Aren Jaya, Bekasi Timur pada Selasa (9/3/2024) pukul 08:13 WIB.

Penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Densus 88 AT terhadap tiga tersangka, RHF, LB dan ER.

Kemudian, Polda Bangka Belitung bersama Densus 88 AT melakukan penegakan hukum terhadap tersangka HS.

Tersangka HS meminta artikel pencemaran nama baik di kolom komentar akun YouTube Komsos Konferensi Waligereja Indonesia, kata Kompol Aswin.

Dan hukum terhadap salah satu tersangka RS disahkan Polres Padang Pariaman bersama Densus 88 AT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *