Laporan jurnalis Tribunnevs.com Ashri Fadilja
TRIBUNNEVS.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis General Manager Sansaina Ekindo Dzemi Sutjiawan tiga tahun penjara karena korupsi kasus Menara 4G BTS BAKTI Kominfo. , Selasa (30/7/2024).
Menanggapi putusan tersebut, Džemi Sutjiavan mengaku sedang mempertimbangkan proses hukum lebih lanjut, yakni mengajukan banding.
“Terdakwa, apa pendapat Anda tentang keputusan pengadilan?” tanya Hakim Rianto Adam Pontoh kepada terdakwa Jamey.
“Terima kasih, Yang Mulia. Jamie menjawab, “Saya akan memberi Anda kesempatan untuk memikirkannya terlebih dahulu.”
Seperti Jemi, jaksa penuntut belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Setelah Anda membaca keputusan tersebut, kemungkinan besar Anda memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkannya.
Seorang pejabat penuntut berkata, “Kami juga memikirkan hal ini.”
“Pikirkan dalam waktu tujuh hari, sehingga perkara Anda belum final dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ponto.
Dalam kasus ini, Jami tidak hanya divonis hukuman badan tapi juga denda Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
“Dan juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka hukumannya diringankan menjadi tiga bulan penjara,” kata Hakim Ponto.
Keputusan itu diambil karena diduga Dzemi Sutjiavan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sesuai perintah Jaksa Pembantu.
Keputusan ini kabarnya lebih pendek satu tahun dari permintaan jaksa Kementerian Kehakiman.
Sebelumnya, Cemi Sutjiavan divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam kasus ini enam bulan penjara.