Laporan dari reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan meminta agar Pimpinan PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan divonis 4 tahun penjara atas tuduhan korupsi pembelian menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tuan Jeremy Sachian Wan akan mengajukan pengaduan atau dakwaan untuk dibacakan minggu depan Selasa (23/7/2024) untuk memenuhi tuntutan jaksa.
Jadi persidangannya sudah selesai, akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 23 Juli (2024) untuk agenda pembelaan terdakwa, kata Ketua Hakim Riento Adam Ponto sebelum mengakhiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta. (16/7/2024).
Untuk upaya banding selanjutnya, terdakwa akan membela diri atas biaya yang dibebankan JPU dalam dakwaan.
“Pokoknya menurut kami, sejak awal dan berdasarkan fakta persidangan, surat Pak Jemmy itu seolah-olah sejak awal dikaitkan dengan pembayaran komitmen dan dikaitkan dengan proses pembelian sejak awal. Tidak terbukti,” kata Damianus Renjan, kuasa hukum Jamie.
Sebab, menurut Damianus, posisi Jamie hanya sebagai kontraktor di bawah kontraktor Fiber Home.
Ia juga menilai jaksa dalam kasusnya akan kesulitan dalam membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
“Wajar saja, misalnya pengaduan atau bahkan penuntutan dalam perkara ini sulit dibuktikan, itu wajar. Karena fakta di persidangan tidak sesuai dengan kebutuhan JPU,” kata Damianus.
“Sudah waktunya bagi subkontraktor untuk mengambil tanggung jawab,” tambahnya.
Sekadar informasi, Jemi Sutjivan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus ini.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara enam bulan.
Dalam hal ini JPU berpendapat: terdakwa melanggar ayat 2 ayat 1 KUHP juncto ayat 55 ayat 1 1 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.