TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus sumpah palsu Ike Farida lima bulan penjara, Selasa (12/3/2024).
Ike Farida dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas sumpah palsu berdasarkan Pasal 242 ayat 1 KUHP.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa,” kata Ketua MK saat pembacaan putusan.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ike Farida dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
Sebelum sidang putusan dimulai, massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Undangundang (SRPH) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Massa aksi meminta majelis hakim yang mengadili kasus tersebut mengambil keputusan secara objektif dan tidak berpedoman pada pendapat.
“Kami meminta majelis hakim mengambil keputusan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan tidak terpengaruh oleh pendapat para terdakwa yang sering marah kepada polisi, jaksa, dan hakim,” kata perwakilan Majelis Hakim. pengunjuk rasa, Fandi.
Sementara itu, terdakwa Ike Farida menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
“Yang Mulia, saya menyatakan akan mengajukan banding,” kata Ike.
Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami yakin akan mengajukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah mengucapkan sumpah. Semua pengambilan sumpahnya ditangani kuasa hukumnya,” kata Agustrias.
Pengarang: Annas Furqon Hakim
Artikel ini diterbitkan oleh TribunJakarta.com dengan judul Dinyatakan Bersalah, Terdakwa Kasus Sumpah Divonis 5 Bulan Penjara