Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Kisaran Berinisial A Diberhentikan Dengan Hak Pensiun

Terbukti dia punya masalah, dan hakim menolak haknya untuk menyerah

Laporan reporter Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Kehormatan (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak mengundurkan diri kepada hakim berinisial A.

MKH mencontohkan, A sebagai terlapor hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH), yakni berbisnis.

Kesepakatan dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dan hak mengundurkan diri, kata Ketua MKH Siti Nurdjanah, dalam keputusan sidang Selasa (30/04/2024).

Hakim A dinyatakan melanggar angka 1 angka 2.2 dan angka 2 angka 2.1 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 04/KMA/SKB/IV/ 2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto pasal 5 ayat 3 huruf e dan pasal 6 ayat 2 RUU MA dan KY nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2 /PB/P.KY/09/2012 tentang aturan penegakan KEPPH.

Hakim A merupakan hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Hakim A dilaporkan istrinya berinisial LA karena masih berstatus suami istri.

Dalam persidangan, Tim Pendukung IKAHI mengungkapkan, hakim mengirimkan surat pengunduran diri kepada hakim pada 5 Oktober 2012.

Namun surat pengunduran diri tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden sehingga statusnya yang mengundurkan diri masih hakim dan MKH berwenang memeriksa para terlapor.

Selain itu, Hakim A yang telah dua kali dipanggil dalam perkara MKH, yaitu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024, tidak hadir dan tidak menghadirkan saksi.

Ketidakhadiran terlapor bukan karena alasan yang sah.

Kata Nurjanah, MKH kemudian mengambil keputusan tanpa disuruh.

Oleh karena itu, merujuk pada hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat bahwa terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia. . . Majelis Hakim yang terhormat menilai terlapor melanggar Pedoman Perilaku dan Pedoman Perilaku Peradilan, tegas Nurjanah.

Dalam putusan tersebut, lanjutnya, terdapat dua hal yang memperberat sanksi yang diumumkan kepada para pihak, yakni tindakan foto hakim tersebut akan membuat hakim terjerumus dan mencemarkan nama baik, serta pihak yang diumumkan mengabaikan panggilan MKH untuk melakukan hal tersebut. muncul. dalam penelitian etika. .

Sementara itu, MKH menyebut belum ada pertimbangan yang bisa membenarkan sanksi tersebut.

Sebagai informasi, sidang MKH dipimpin Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, sedangkan anggota rapat Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi mewakili KY.

Sedangkan MA diwakili Hakim Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *