Terbukti Menghalangi Penyidikan, Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang

Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan putrinya Amelia Mustika Ratu di Subang terus berlanjut.

Seorang anggota polisi yang juga mantan Kepala Satuan Reserse Polres Subang, Ipda T, ditetapkan sebagai tersangka baru.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast menyatakan Ipda T merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. 

Setelah jenazah ditemukan di bagasi mobil, Ipda T mandi di TKP dengan dibantu saksi S. 

“Tersangka T menyuruh adik Saksi S untuk menyiram toilet di TKP. Saat itu saksi S mengajak saksi MR untuk bekerja sama membongkar TKP,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Ia menjelaskan alasan Ipda T mengeringkan pancuran untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

Pihak yang berkepentingan secara efektif dilarang berpartisipasi dalam penyelidikan yang dilakukan oleh agen Inafis. 

“Dibukanya kamar mandi membuat tim Inafis kesulitan melakukan olah TKP. “Yang jelas, aksi penyiraman toilet ini terjadi tanpa izin tim Inafis saat mereka sedang bekerja di TKP,” ujarnya.

Ipda T ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menghalangi keadilan atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021.

Penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga terlibat dalam penyerahan perkara terkait obstruksi keadilan, yaitu adanya tindak pidana yang merintangi atau menghalangi proses penyidikan, ujarnya.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang

Tuti dan putrinya, Amalia, ditemukan tewas di dalam mobil yang terparkir di rumahnya di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Agustus 2021.

Penyelidikan pembunuhan ini memakan waktu lama dan belum ada tersangka yang diketahui.

Kasus yang sebelumnya diusut Polres Subang itu kemudian ditutup oleh Polda Jabar (Cava Rojava).

Dalam penyelidikan, polisi memeriksa 121 saksi.

Bahkan, mereka beberapa kali melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan autopsi terhadap tubuh korban sebanyak dua kali.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2023, polisi akhirnya menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Yosep, Ramadanu, istri Yosep, dan kedua putra Yosep.

Nama tersangka terungkap setelah pengakuan Ramadanu yang mengaku mengajak Yosep membunuh Tuti dan Amalia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *