Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo (SYL) di bawah mantan Menteri Pertanian (Mentan) membeberkan strategi untuk memenuhi tuntutan SYL.
Permintaan yang dimaksud menyangkut kebutuhan pribadi menteri.
Strategi tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Hermanto saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (08/05/2024).
Hermanto bersaksi tentang dugaan kolusi dengan SYL; Mantan Direktur Departemen Peralatan dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen) Kasdi Subagyono menjadi tersangka.
Dia mengatakan pegawai Departemen Pertanian harus meminjam nama untuk membuat perjalanan bisnis fiktif.
“Dari mana uang untuk memenuhi persyaratan ini?” tanya jaksa KPK.
“Biasanya masalah ini kami selesaikan dengan mendapat dukungan dari pengelola pariwisata, misalnya dari teman perjalanan,” jawab Hermanto.
Menurut Hermanno, para pegawai yang namanya dipinjam untuk perjalanan bisnis khayalan mengetahui dan memahami hal tersebut.
Hal ini harus dilakukan karena tidak ada cara lain untuk memenuhi persyaratan SYL.
“Apakah orang-orang yang meminjamkan nama mengetahui prosedur ini?” kata jaksa.
“Tahukah Anda, karena kami memahami bahwa keadaannya memang harus seperti itu,” kata Hermanto. Tidak ada jalan lain. Karena kami tidak mengutip dari pemasok, kami hanya mengutip dari sumber APBN kami.”
Selain itu, uang yang dibutuhkan untuk memenuhi permintaan SYL juga akan diambil dari sisa tunjangan perjalanan dinas pegawai Kementerian Pertanian.
“Bisa dikesampingkan, bisa pinjam nama. Secara teknis, itu tergantung Anda, Ketua TU.”
Saya sampaikan, dalam kasus ini, SYL didakwa menerima Rp 44,5 miliar.
Total jumlah yang berhasil dikumpulkan SYL pada tahun 2020-2023.
Masmudi, Jaksa KPK, dalam persidangan Rabu (28/2/2021) mengatakan, jumlah uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI melalui pemaksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah Rp44.546.079.044. 2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jumlah tersebut diperoleh SYL dengan meminjam pejabat tingkat I Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan didukung oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang juga menjabat. seorang terdakwa.
Selain itu, uang yang diterima Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, belanja terbesar dari jumlah tersebut digunakan untuk acara keagamaan, kegiatan kementerian, dan belanja lainnya di luar kategori yang ada, yakni mencapai Rp16,6 miliar.
“Saat itu uang tersebut digunakan atas perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan tindak pidana pertama: pasal 12 ayat e UU Pemberantasan Korupsi, digabungkan dengan pasal 55, ayat 1, ayat 1 KUHP, dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Kode. hukum Kriminal.
Gugatan kedua: Pasal 12f UU Pemberantasan Korupsi digabung dengan Pasal 55(1) KUHP digabung dengan Pasal 64(1) KUHP.
Gugatan ketiga: Pasal 12 B UU Tipikor, juncto Pasal 18, junta Pasal 55 ayat 1, ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.