Terbongkar Kerja Sama Garnita Malahayati dengan Kementan Tak Resmi, Persetujuan Cuma Secara Lisan

Hal itu disampaikan Jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bendahara Partai Nasdem Ahmed Sahroni mengatakan program kerja sama Kementerian Pertanian (Kementan) dengan Garnita Malahayati erat kaitannya dengan hubungan anak dan orang tua.

Pasalnya, Garnita, organisasi sayap NasDem, memiliki Indira Chunda Thita, putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai Ketuanya.

Hal itu diungkapkan Sahroni, Rabu (5/6/2024) saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Mungkin hanya kolaborasi bapak-anak,” kata Sahroni.

“Misalnya saya punya anak seperti itu, tidak mungkin tidak menjaga anak itu,” kata Sahroni lagi.

Sahroni juga membenarkan Nasdem belum memiliki program kerja terkait Kementerian Pertanian.

“Dari keterangan Bu Titan, katanya ada informasi kerja sama dengan kementerian. Tahukah Anda. Artinya, ini program kementerian yang dipantau Nasdem atau program Partai Nasdem yang didukung kementerian?” tanyanya Kasdi Subagyono, penasihat hukum terdakwa, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

“Tidak ada. Kecuali ada pesta,” jawab Sahroni.

Sementara itu, Thita selaku Ketua Umum Garnita mengakui kerja sama dengan Kementerian Pertanian tidak bersifat hitam putih, hanya verbal.

Menurut dia, tujuan kerja sama adalah untuk membantu menyebarkan program Kementerian Pertanian.

“Yang Mulia, kami melakukan langkah-langkah bersama Kementerian Pertanian untuk mensosialisasikan program-program Kementerian Pertanian. Sekadar mensosialisasikan ke masyarakat,” kata Tita.

“Ditulis atau diucapkan?” – tanya juri anggota Ida yakin.

“Secara lisan, Yang Mulia,” jawab Tita.

Sebagai informasi, pernyataan Sahroni dan Thita terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian SYL sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima Rp.

Total jumlah uang yang diterima dari SYL selama tahun 2020-2023.

“Uang yang diperoleh terdakwa melalui pemaksaan sebagaimana diuraikan di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2/2024). ). ) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diterima dari SYL, merujuk pada pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. juga terdakwa.

Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang tersebut ditujukan untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori saat ini yang nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

“Kemudian uang tersebut digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Dakwaan pertama diajukan terhadap para terdakwa atas perbuatannya: huruf e pasal 12 juncto pasal 18 UU Tipikor, ayat 1 pasal 64 juncto ayat 1 pasal 55 KUHP juncto ) KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12(f) juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55(1) KUHP juncto Pasal 64(1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B Pasal 55 Ayat 1 CM juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 CM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *