Terbongkar di Sidang PK Saka Tatal, Begini Kondisi Jasad Vina dan Eky saat di Rumah Sakit

TRIBUNNEWS.COM – Mantan narapidana Saka Tatal memberikan delapan keterangan baru pada sidang Pengawasan Peradilan (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon hari ini, Rabu (24 Juli 2024).

Barang bukti baru atau novum tersebut antara lain berupa foto kondisi jenazah korban Muhammad Rizqi Rudian atau Eka dan Vina saat berada di rumah sakit.

Foto Eka menunjukkan tidak ada penikaman yang dilakukan dengan benda tajam maupun samurai seperti yang didakwakan dalam dakwaan.

Pengacara Saka Thatal mengatakan, bukti tersebut berdasarkan hasil otopsi Eka dan otopsi Eka di RS Gunung Jati.

Sementara dari bentuk tubuh Veena, terlihat pria yang dipukul tersebut mengalami luka di bagian wajah akibat pemukulan terhadap samurai yang dilakukan salah satu buronan (DPO) bernama Andy.

Apalagi yang keluar dari hidung Veena juga menunjukkan ada darah yang mengalir dari hidungnya.

Dilihat dari kondisi jenazah Vina dan Eka, pengacara meyakini Saka tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Selain itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Saka tidak melakukan pemukulan terhadap Eki.

Seperti Vina, Saka tidak memukul atau menganiaya korbannya. Pasalnya, dalam tindak pidana tersebut disebutkan bahwa yang melakukannya adalah petugas polisi Andy.

“Adik Andi menendang bagian wajah samurai bersama anak korban Vina, jadi tidak ada hubungan antara perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina,” kata kuasa hukum Saki Tatal saat membacakan kesaksian baru atau bukti baru di PC. uji coba. Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.

Beberapa novum yang dihadirkan Saka Tatal di persidangan PC diyakini akan memberikan pencerahan terkait isu meninggalnya Veena dan Eka.

Namun Saka dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Vina dan Eka di Cirebon pada tahun 2016.

Untuk diketahui, sidang Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) karena penggugat menyatakan belum siap menanggapi permohonan Saka Tatal terhadap P.K.

“Saat ditanya tentang daya ingat pada tes, baca apa jawabannya?” tanya Hakim Rizka Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon seperti dikutip Breaking News KompasTV, Rabu.

“Kami meminta izin kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa memang kami sudah menyiapkan tanggapan untuk dibacakan hari ini di persidangan, namun karena ada beberapa poin yang dihapus dan kemudian ditambahkan oleh kuasa hukum, maka kami perlu memikirkannya untuk mempelajari hal-hal tersebut terlebih dahulu, kami mohon waktu untuk mempertimbangkan kembali jawaban kami,” jawab penggugat Agustus 2016. Foto kedua, foto Vina di RSD Gunung Jati pukul 22.30 WIB Veena di RSD Gunung Jati Pukul 24.00 WIB terjadi pendarahan di dua lubang hidung pendukung. Liga Vina Akbar mengaku bukan saksi dalam kasus Saka Tatal, kata Kapolri, bahwa penyidik ​​tidak melakukan kajian ilmiah terhadap kasus Dedi Mulyadi merupakan saksi yang tidak diperiksa di pengadilan, sehingga Tatal berharap nama baik dirinya bisa dipulihkan 

Dengan tes PK ini, Saka berharap nama baiknya bisa dikembalikan. Begitu pula dengan tujuh narapidana yang masih mendekam di penjara.

“Kalau ekspektasi Saki tidak ribet, yang penting nama Saki dikembalikan seperti semula dan tujuh orang yang masih di dalam keluar,” ujarnya saat wawancara dengan Manajer Jaringan Tribun Rahmat Hidayat, Rabu.

Itu sebabnya dia tidak meminta apa pun, dia hanya memintanya. Oleh karena itu, ia meminta hal-hal yang sederhana; yang tidak jelas tidak boleh diberikan,” imbuhnya.

Ke depannya, Saka berharap kejadian yang menimpanya tidak menimpa orang lain.

“Jadi dia tidak ingin lagi orang yang terluka melihat apa yang terjadi pada Saka,” ujarnya.

Jadi dia tidak tahu menahu soal menanggung beban sesuatu yang tidak dilakukan Saka,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ia pun mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang mendukungnya selama ini.

Ia pun berharap tujuh narapidana kasus Vina lainnya juga bisa segera keluar dari penjara.

“Jadi terima kasih atas dukungannya teman-teman Saka, semoga yang di dalam bisa segera keluar,” kata Saka.

(Tribunnews.com/Rifqah/Johannes Liestio/Reinas Abdila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *