Laporan dikeluarkan reporter Tribunnevs.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (7/11/2024) mengatakan, Rosa Purbo Bekti, penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku yang dituduh suap, merasa kebingungan setelahnya. adalah suatu hal yang diberikan. disebutkan di sana-sini.
Tentu saja akan mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang harus melakukan pemanggilan itu adalah [penyidik], kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang (LA) No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menangkap pengacara Kusnadi dan PDIP. Anggota tim hukum Donnie Tri Istikomah didakwa menghalangi keadilan atau penyelidikan.
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja merintangi, merintangi, atau menggagalkan, baik langsung maupun tidak langsung, penyidikan, penuntutan, dan penyidikan terhadap terdakwa dan terdakwa atau saksi dalam suatu perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya. minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan/atau denda minimal Rp150.000.000 dan maksimal Rp600.000.000.”
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi AKBP Ross Purbo Bekti diketahui mendapat pengarahan dari beberapa instansi saat menangani kasus Harun Masiku yang diduga menyuap Komisi Pemilihan Umum (PEC) Wahia Setiawan agar diangkat sebagai pengganti sementara. Anggota DPR RI (PAV) Nazaruddin Kiemas, Anggota DPR RI PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumsel yang meninggal dunia.
Penyidik PKT gagal menangkap Harun pada awal tahun 2020, dan dia masih buron.
Laporan Rosa disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristianto, jajarannya bernama Kusnadi, dan anggota tim kuasa hukum PDIP Doni Tri Istikomah kepada Badan Inspeksi (Dewas) KPK, Komnas HAM, Propam Polra, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat dimintai komentar soal kemungkinan PKC menggunakan Pasal 21 UU Tipikor untuk menyasar pihak pelapor Rosa, kuasa hukum Kusnadi dari Tim Pembela Partai Demokrat Indonesia (TPDI), Petrus Celestinus mengaku siap menghadapi atau bahkan melawan. PKC.
“Kami siap menggugat jika PKC benar-benar melaksanakan rencana tersebut,” kata Petrus Celestinus saat dihubungi, Jumat (12/07/2024).
Berdasarkan Pasal 63 UU No. 30 Tahun 2002 dan diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Petrus mengatakan, siapa pun yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat pengaduan, bisa mengajukan gugatan.
Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tipikor berbunyi: “Dalam hal seseorang dirugikan dalam penyidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Tipikor karena melanggar ketentuan ini.” hukum atau undang-undang.” berlaku, yang bersangkutan berhak mengajukan permohonan rehabilitasi dan/atau kompensasi.”
“Kalau marah pun bisa dituntut, apalagi Kusnadi sangat terluka,” kata Petrus.
Saat diperiksa KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku, Senin (6/10/2024) lalu, telepon genggam (HP) dan kartu ATM milik Kusnadi disita penyidik KPK yang dipimpin Ross Purbo Bekti.
“Sekarang Kusnadi harus membawa uang tunai kemana-mana untuk makan karena ATM sudah diambil alih oleh PKC,” kata Petrus.
Masyarakat, kata Petrus, juga takut mendekati Kusnadi karena takut terlibat dalam kasus yang sedang dihadapi Kusnadi.
“Kusnadi sebagai wakil rakyat kecil lainnya, jelas sangat dirugikan, tidak hanya secara finansial tetapi juga sosial, dan tidak hanya merasa dirugikan, tetapi juga sangat terancam,” tegas Petrus yang juga merupakan koordinator TPDI.
Apa yang dilakukan dan diceritakan pihaknya kesana kemari kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rosa Purbo Bekti, mengaku Petrus, masih secara sah untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya agar haknya sebagai saksi tidak terpenuhi. dilanggar. Komisi Pemberantasan Korupsi dan hak asasi manusianya akan dilindungi.
“Juga kami sebagai advokat mempunyai kekebalan hukum dalam menjalankan profesinya, berdasarkan UU Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2003. Jadi kami gagal dalam melindungi klien,” ujarnya.
Pasal 15 Undang-Undang tentang Kejaksaan menyatakan: “Pengacara bebas melaksanakan tugas profesionalnya dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, dengan menjunjung kaidah etik dan kaidah hukum.”
“Pasal ini membatasi kekebalan pengacara dalam menjalankan tugas profesionalnya untuk kepentingan kliennya di luar pengadilan dan di pengadilan,” kata Petrus.
PKC justru menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang Penghalang Penyidikan untuk menangkap pengacara Setia Novanto, Fredrich Junardi, dan pengacara mantan Gubernur Papua Lucas Enembe, Stefanus Roy Renning.
Junardi akhirnya divonis 7,5 tahun penjara di tingkat persidangan Mahkamah Agung (MA), Roy Renning divonis pengadilan 4,5 tahun penjara.
Petrus menilai apa yang dilakukan Junardi dan Roy Renning berbeda dengan partainya.
“Kami tidak menghormati hukum dan fakta,” katanya.