Terakhir Hari Ini, Simak Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 1

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran ulang tahap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahap 1 tingkat SMA/SMK akan dilaksanakan pada 20-21 Juni 2024.

Artinya, hari ini, Jumat (21/6/2024), merupakan hari terakhir bagi calon peserta didik baru (CPDB) untuk mendaftar kembali.

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait situasi pendaftaran ulang.

Pendaftaran ulang dilakukan secara online atau melalui WhatsApp yang mudah diakses oleh seluruh siswa yang diterima dan telah dimasukkan ke dalam SOP PPDB sekolah yang dipublikasikan di website PPDB.

Siswa yang masuk pada satuan pendidikan wajib mendaftar ulang dan yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Siswa yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang ditentukan wajib memberikan keterangan tertulis kepada sekolah yang ditandatangani oleh orang tuanya paling lambat setelah surat diterima pada hari terakhir pendaftaran ulang.

Syarat pendaftaran ulang secara online bagi calon siswa yang dinyatakan diterima sesuai dengan petunjuk pendaftaran ulang dalam Program Kerja PPDB sekolah penerima yang dapat dilihat di website PPDB.

Jika terjadi kendala pada pendaftaran online, maka pendaftaran ulang offline dilakukan dengan cara sebagai berikut:

A. Tunjukkan bukti asli pendaftaran (cetak dari halaman PPDB saat pendaftaran online)

B. Tunjukkan bukti penerimaan (print/cetak dari halaman PPDB setelah pengumuman)

C. Membawa salinan seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

D. Tunjukkan dokumen asli yang diperlukan

E. Siswa yang diterima di level 1 namun tidak diambil, wajib mengundurkan diri pada saat mendaftar ulang agar sistem tidak terkunci saat siswa akan mendaftar ulang di level 2. Apabila siswa tidak melakukan daftar ulang.

Apabila ada calon siswa yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan pendaftaran ulang/mundur sehingga mempengaruhi kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon siswa cadangan yang belum diterima sekolah tersebut dengan mengutamakan jarak terdekat. antara sekolah dan tempat tinggal calon peserta didik pada wilayah zona yang telah ditentukan.

Calon siswa cadangan: siswa yang memenuhi persyaratan, namun tidak termasuk dalam kuota daya tampung sekolah kami.

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *