Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Anggota Komisi IX: Ini Bukan Lantas Membagi-bagikan

Reporter Tribunnews.com Rina Ayun melaporkan

TRIBUNNEWS.

Terakhir, Pasal 103 ayat 4 yang mengatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi mencakup alat kontrasepsi.

Ia menilai reproduksi masih menjadi topik yang tabu di masyarakat sehingga perlu dibenahi lebih dalam.

“Coba pikirkan diri Anda sebagai orang tua, pernahkah Anda berbicara dengan anak Anda tentang kesehatan reproduksi atau seksual? Pernahkah kalian membicarakan hal ini? Jarang. Apa yang terjadi pada akhirnya? “Anak-anak bisa mendapat informasi dari sumber yang salah,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).

Kurangnya informasi atau pendidikan reproduksi yang baik dapat menyebabkan peningkatan hubungan seks kasual, katanya.

“Anak-anak yang menarik bisa mencobanya. Seks bebas merupakan salah satu pintu gerbang pernikahan dini. Tragedi selanjutnya adalah bahaya ditinggal bersama beberapa anak di bawah umur, kata Edi.

Edy meyakini Pasal 103 sudah berada pada jalur yang benar. Pasal ini terdiri atas paragraf-paragraf yang berurutan dari paragraf 1 hingga paragraf 5. Gambar Alat Kontrasepsi (https://www.freepik.com/)

Paragraf pertama menyatakan bahwa pendidikan dan informasi merupakan upaya kesehatan pertama bagi sistem reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja.

Artikel kedua kemudian membahas informasi apa saja yang diberikan, salah satunya adalah perlindungan kesehatan reproduksi dan risiko seksualitas.

Kemudian poin 3, cara penyampaian pendidikan kesehatan reproduksi dapat melalui bahan ajar atau kegiatan di luar sekolah.

Selain itu, Bagian 4 memberikan panduan mengenai layanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja, termasuk setidaknya konseling dan kontrasepsi.

“Memberinya bukanlah memberi. Ada tantangan dan kondisi. “Pasal ini seolah-olah melegitimasi pergaulan bebas,” ujarnya.

Ayat 5 kemudian menyatakan bahwa konsultasi dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya dan terdapat kewajiban kerahasiaan.

Kemudian, Komite IX, yang merupakan pengawas layanan kesehatan, akan membahas pasal tersebut secara lebih mendalam agar lebih jelas dan tidak membingungkan, sehingga harus mengkaji peraturan yang dihasilkan dan bagaimana penerapannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *