Tensi Politik Dalam Negeri Memanas, Bagaimana Dampaknya ke Nilai Tukar Rupiah?

Laporan dari reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan ketegangan politik di dalam dan luar negeri akan mempengaruhi nilai tukar atau nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Diketahui, nilai tukar rupiah yang digunakan antar bank di Jakarta pada Kamis pagi turun 6 poin atau 0,04 persen menjadi Rp 15.506 per dolar AS dari sebelumnya 15.500.

“Hal ini antara lain disebabkan oleh ketegangan politik, kemudian permasalahan utamanya adalah kekhawatiran terhadap perlambatan ekonomi,” kata Ibrahim saat dihubungi, Kamis (22/8/2024).

Saat ini, sejumlah masyarakat melakukan protes terhadap sikap DPR yang terkesan tidak patuh terhadap hukum putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain tensi politik, kata Ibrahim, hal tersebut juga akan dipengaruhi oleh data pengangguran di Amerika Serikat. Jika peningkatan ini terus berlanjut, ada tanda-tanda Amerika Serikat akan menghadapi kemerosotan ekonomi.

Kemudian, ketegangan geopolitik di Timur Tengah juga akan berdampak pada nilai tukar rupiah.

Oleh karena itu, belum ada kepastian ketegangan akan berkurang dalam waktu dekat, akibat ketidakpastian perdamaian kedua belah pihak, yakni Israel-Hamas. Untuk bisnis saat ini, kata Ibrahim, dolar AS diperkirakan akan melemah.

Sementara hari ini terjadi aksi protes di DPR dan beberapa titik lainnya.

Kelompok buruh, profesor, ilmuwan politik, pakar hukum tata negara, akademisi lainnya, aktivis pro-demokrasi, dan aktivis ’98 melakukan tindakan tersebut. Stafnya akan bekerja di Gedung DPR, dan guru besarnya di Mahkamah Konstitusi.

Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Legislasi DPR yang akan menyetujui rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil, dan Walikota dalam sidang konsultasi. RUU tersebut akan membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pemilu daerah.

Pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pemilihan kepala daerah ditentukan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). . ) untuk pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Diantaranya terkait dengan jumlah suara sah yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi adalah; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, tergantung besaran DPT di daerah masing-masing. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Kemudian, dalam keputusan lain, yaitu. 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi juga menetapkan batasan usia minimal 30 tahun bagi calon kunci daerah pada saat calon ditetapkan oleh KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *