Laporan tersebut disiapkan oleh reporter Tribune News.com Fauzi Alamsiah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tenri Ajeng Anisa belum mencabut laporan polisi terkait pencemaran nama baik terhadap Inara Rusli dan Virgo.
Di sisi lain, Virgo dan Inara Rusli sepakat berdamai dan memilih mengakhiri pemberitaan perselingkuhan dan masuk secara ilegal.
Kuasa hukum Inara Rusli, Ahmed Ramzi, mengatakan dalam perjanjian perdamaian tidak akan ada pembahasan laporan polisi atas Tenri Ajeng Anisa terhadap kliennya atau Virgin.
“Dengan kesepakatan (damai), pihak Terry belum dijelaskan, hanya yang saya dengar dari pihak itu,” kata Ramsey di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2024).
Namun Ramsey mengatakan ada kaitan antara klien dengan masalah yang dihadapi Virgo dan Terry Ajing, sehingga ada peluang perdamaian.
“Saya kira karena laporan polisi itu dilaporkan oleh Inara, tapi ada dua pihak yang melapor sekaligus,” kata Ramsey.
Ramsey juga mengatakan, jika Inara Rusli Tentri tak mau mencabut laporan polisi, ia mengaku siap jika diminta polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Apalagi, permasalahan keluarga Virgo dan Inara Rusli kini sudah mencapai titik damai.
“Iya, bersiap-siap saja, untuk berjaga-jaga,” ucapnya.
“Hari ini kami melaksanakan kesepakatan dan perdamaian antara Inara dan Virgo,” tegas Ramsey.
Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Jumat (5/5/2023) setelah didakwa sebagai penjahat perawan.
Hal ini terjadi setelah Inara Rusli melalui akun media sosialnya melaporkan dugaan perselingkuhan Virgo.
Melalui kuasa hukum Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra dijerat dengan Pasal 27 Pasal 3 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP juncto Pasal 45 UI ITE.