Tengku Dewi Tak Pernah Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika, Bantah Info dari PA Cibinong

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Fawzi Alamsiya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tengku Devi Putri melalui pengacaranya Minola Sunjung membenarkan tak pernah mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama Sibinong (PA), Bogor.

Minola Sebayar menjelaskan, PA Cibinong melakukan kesalahan terkait keputusan kliennya.

“Ini yang ingin kami klarifikasi. Mengenai informasi pencabutan gugatan Tengku Devi, ya. Hal ini sesuai dengan putusan e-court yang menyatakan penggugat telah mencabut gugatannya,” kata Minola di kawasan Kuningan. Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Oleh karena itu, Tengku Devi tidak pernah mencabut gugatan baik lisan maupun tertulis, lanjutnya.

Begitu pula dengan tim kuasa hukumnya yang tak pernah mencabut gugatan Tengku Devi terhadap Andrew Andika. 

 “Kami sebagai kuasa hukum tidak pernah menuliskan gugatan yang telah didaftarkan di pengadilan,” kata Minola.

Sebab pembatalan perkara perceraian di pengadilan agama memerlukan beberapa langkah. Sementara itu, baik tim kuasa hukum maupun Tengku Devi tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Contohnya kalau kita membahas hukum acara, kita tidak hanya mengajukan gugatan saja, kita harus menambahkan kuasa hukum dari klien kita, tapi ketika kita mencabut gugatan, kita juga harus ada izin dan wewenang dari klien kita,” kata Minola.

Perkara Tengku Devi dianggap kekeliruan dalam putusan yang menyatakan pencabutan gugatan cerai.

Tengku Devi sendiri bertanya-tanya mengapa gugatan cerainya kepada suaminya langsung dibatalkan.

“Yang mengagetkan adalah di pengadilan elektronik sudah ada putusan dalam perkara tersebut penggugat mencabut gugatannya. Ini benar-benar mengejutkan kami,” kata Minola.

“Lalu saya juga konfirmasi lewat telepon ke Tengku Devi, benarkah? Dia bilang tidak dan minta dilanjutkan, saudara,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aktris Tengku Devi Putri diam-diam telah mencabut gugatan cerai dari Andre Andik.

Tengku Devi mencabut gugatan cerainya tiga minggu sebelum melahirkan.

Dadang Karim, Humas Pengadilan Agama (PA) Sibinong membenarkan kabar pencabutan gugatan cerai Tengku Devi terhadap Andrew Andika.

Dadang Karim mengatakan kepada awak media, Tengku Devi mencabut gugatan cerai suaminya pada 4 Juli 2024.

“Penghentian tersebut sudah kami daftarkan pada Kamis, 4 Juli 2024,” kata Dadang Karim seperti dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Senin (19/08/2024).

Menurut Dadang, Tengku Devi mencoret gugatan tersebut dari agenda sidang ketiga. Tengku Devi lalu hadir di Pengadilan Agama Sibinong.

Padahal, menurut Minola, Tengku Devi dan tim kuasa hukumnya tidak pernah membahas pencabutan gugatan cerai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *