Temukan Mafia Skincare Etiket Biru, BPOM Beri Sanksi Tutup Sementara Pabrik Produksi

Wartawan TribuneNews24.com, Rina Ayur melaporkan

TRJBUNNEWS.COM, JAKARTA — BPOM RI terus memantau laporan masyarakat mengenai pelanggaran di bidang kosmetik.

Kosmetik merupakan produk perawatan kulit berlabel biru yang melanggar peraturan.

Perawatan kulit label biru yang tidak mematuhi peraturan adalah produk perawatan kulit yang telah ditambahkan bahan obat ampuh tanpa resep atau pengawasan dokter, diproduksi dalam jumlah besar dan diberi label biru serta didistribusikan secara online.

Dalam keterangan resminya disebutkan bahwa BPOM telah memberikan klarifikasi kepada pihak terkait dan terus memantau perusahaan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran di bidang kosmetik.

Terdapat pelanggaran prosedur yang berulang, yang menimbulkan risiko penurunan kualitas yang mempengaruhi keamanan produk.

Atas pelanggaran tersebut, BPOM memberikan sanksi berupa: penghentian sementara kegiatan produksi dan peredaran kosmetik; dan penangguhan penyampaian ulasan 

Sanksi tersebut berlaku selama 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan dinyatakan selesai, tulis keterangan yang dikutip TribuneNews.com, Minggu (13/10/2024).

Saat ini BPOM masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lainnya sebagai bagian dari upaya penegakan hukumnya. 

Apabila terdapat bukti-bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana, maka dilakukan prosedur penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Banyak pertanyaan mengenai perawatan Blue Label yang beredar di masyarakat tanpa pengawasan medis. (Stok Shutterstock)

Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berlabel biru yang tidak memenuhi ketentuan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. . 5 miliar.

Berbagai upaya telah dilakukan BPOM untuk memerangi pelanggaran dalam produksi dan peredaran produk kosmetik, berupa pengawasan ketat, upaya penegakan hukum, serta pemberian nasihat teknis kepada pelaku ekonomi dan tenaga medis. 

Timnya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran produksi dan distribusi produk kosmetik.

BPOM mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum jika memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran dalam pembuatan dan peredaran produk kosmetik.

 HALOBPOM dapat dilaporkan kepada BPOM melalui Contact Center 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di Balai Besar/Balai/Loka POM seluruh Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *