Temui Pj Bupati Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Jam Operasional Warung Madura Tak Dibatasi

Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi Kecil dan Usaha Kecil (KemenKopUKM) bertemu dengan Pemerintah Klungkung untuk menindaklanjuti persoalan pembatasan jam kerja Madura atau toko kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali.

Rapat tersebut dihadiri Deputi Bidang Usaha Kecil KemenKopUKM Julius dan Pj Gubernur Klungkung I Nyoman Jendrika.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat tidak akan ada larangan jam kerja toko kelontong di Kabupaten Klungkung.

Julius mengatakan, pihaknya meninjau langsung beberapa toko makanan di Kabupaten Klungkung.

Dalam pemeriksaan ini, tidak ditemukan kekerasan seperti diberitakan.

“Saya langsung tanya ke toko kelontong di sini (Klongkong) dan mereka bilang tidak terjadi apa-apa,” kata Ulysses dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024).

“Kalaupun ada yang tutup jam 01.00 dini hari, katanya capek, bukan karena ada pembatasan jam kerja,” lanjutnya.

Selain itu, Julius mengungkapkan pihaknya akan segera bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh peraturan negara di tingkat kabupaten dan kabupaten/kota selaras dengan pelaku UMKM.

“Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemerintah Klongkong sangat mendukung UMKM, sekaligus berkomitmen terhadap pengembangan UMKM di tanah air,” kata Julius.

Dalam acara yang sama, Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang jam kerja tempat makan milik masyarakat.

Jendrika menjelaskan, sesuai peraturan daerah yang dibahas secara mendalam, Peraturan Daerah Klungkung No. 13 Tahun 2018, tidak mengatur jam kerja toko kelontong.

Padahal, undang-undang ini mengatur jam kerja pasar kecil, supermarket dan lain sebagainya.

“Karena tidak ada ketentuan yang membatasi jam operasional toko atau toko milik orang, maka kami tidak berwenang mencabut larangan tersebut,” kata Gendrika.

Ia juga menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerima keluhan dari pelaku usaha ritel yang mengalami kendala di toko 24 jam, hal ini banyak dibicarakan.

Di sisi lain, petugas Satpaul Polsek yang bertugas, Gendrika menjelaskan, pihaknya hanya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Satpol PP hanya mengharapkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejahatan dan lain sebagainya, bukan melarang jam kerja 24 jam,” kata Gendrica.

Menurutnya, toko kelontong lokal merupakan bagian dari usaha kecil dan kecil yang akan terus peduli terutama dalam hal pengembangan usaha, keamanan/perizinan usaha, dan peluang usaha.

Termasuk peraturan negara, peraturan negara dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha.

Seperti yang sudah kami sampaikan, masalah akibat penembakan dan direkomendasikan untuk tidak bekerja selama 24 jam akhirnya teratasi.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tetan Masdouki mengatakan, pihaknya belum memiliki kebijakan atau rencana untuk membatasi jam kerja perapian atau toko kelontong milik masyarakat.

Permintaan ini datang dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil (KemenKopUKM) Arif Rahman Hakim.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, ia meminta untuk berusaha menjaga jam kerja yang telah dilakukan pemerintah negara bagian terhadapnya.

Hal ini pun memancing reaksi dari banyak pihak. Terdapat anggota Panitia V. Dr. Amin A.K yang menganggap aneh petugas pemadam kebakaran dilarang bekerja 24 jam.

Sebab ini adalah strategi mereka untuk bertahan dari gempuran ritel modern.

Amin mengatakan, ide bisnis yang diciptakan Warung Madura merupakan bentuk perlawanan para pelaku usaha kecil dan kecil terhadap kekuatan konsolidasi bisnis yang semakin meluas hingga ke pelosok desa.

Warung Madura disebut-sebut sebagai tempat usaha rakyat (UMKM) yang mandiri mampu bertahan dari serbuan investor besar.

Setelah itu, Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) juga menyoroti upaya pembatasan jam kerja petugas pemadam kebakaran yang dilakukan aparat pemerintah.

Kebijakan ini dinilai membebani masyarakat secara keseluruhan.

Jadi, menurut Manzouri, mengejutkan jika pemerintah membatasi usaha kecil dan menengah di komunitas kecil dan membiarkan perusahaan ritel modern diberi karpet merah kebijakan pemerintah.

Menurut dia, rotasi warung yang terjadi di sekitar wilayahnya mendorong upaya pengembangan perekonomian daerah.

Namun, berbeda dengan ritel modern, hal ini hanya dinikmati oleh segelintir pihak saja.

Oleh karena itu, para pedagang toko Tegel (Wortag) pun sepakat bahwa stasiun pemadam kebakaran tidak boleh bekerja lebih dari 24 jam.

Pasalnya, mereka kebanyakan mengandalkan pasokan dari perapian.

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menjelaskan, biasanya pedagang Warteg juga sering membeli bahan pokok di toko Madura, terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok masakan besok.

Alhasil, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pun telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung No. 13 Tahun 2018 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket; Awalnya, undang-undang tersebut dianggap memiliki ketentuan mengenai pengaturan jam kerja stasiun pemadam kebakaran.

Di sana terlihat jelas bahwa tidak ada aturan khusus yang melarang pemadam kebakaran menyala selama 24 jam.

Dalam undang-undang negara bagian ini, peraturan jam kerja berlaku ketat untuk usaha ritel modern, pasar kecil, supermarket, pasar swalayan, dan pasar swalayan, dengan pembatasan jam kerja tertentu.

Tetan juga menegaskan, belum ada kebijakan atau rencana pihaknya untuk membatasi pergerakan api.

“Saya sudah luruskan tanggalnya, kami tegaskan dan berjanji, tidak ada kebijakan, rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi yang membatasi jam operasional tempat makan atau toko kelontong milik masyarakat,” ujarnya saat berada di kantor. .KemenKopUKM di Selatan. Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Terkait petugas KemenKopUKM yang mengeluarkan imbauan, Teten mengatakan yang bersangkutan sudah dievaluasi.

“Kami mengapresiasi pernyataan pejabat KemenKopUKM dan oleh karena itu ke depan kita harus berhati-hati agar hal ini tidak terjadi lagi karena pihak KemenKopUKM harus jelas terhadap UMKM,” ujarnya.

Tetan sendiri bertanya-tanya dari mana asal kabar toko makanan atau kelontong Madura yang buka terbatas waktu itu.

Makanya saya bilang kemarin, siapa yang membuat rumor ini? Kalau kita lihat aturannya, tidak ada aturannya. Jadi sebenarnya tempat orang berdiri, termasuk petugas pemadam kebakaran, aman. Tidak ada aturan yang membatasi jam kerja, ” dia berkata. dia berkata. .

Ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada toko kelontong yang sangat membantu masyarakat karena produk yang dijual bersifat lokal, penuh dan buka.

Tetan juga menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan negara yang tidak efektif untuk kepentingan perusahaan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah negara untuk mendukung perusahaan UMKM.

Menurutnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebenarnya mendorong dan mendukung pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian jam kerja dan lokasi usaha pasar ritel modern di daerahnya.

Dengan begitu, ia yakin akan tercipta lingkungan usaha yang baik dan sehat bagi para pelaku UMKM.

Sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2021, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga terus berkomitmen melindungi warung rakyat dan UMKM dalam perluasan ritel modern dengan mendorong penerapan kebijakan korektif 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM. Penjualan 30 persen ruang infrastruktur publik kepada perusahaan UMKM, dimana harga sewa (minimal lebih murah) 30 persen lebih murah dari harga pasar yang berlaku.

“KemenKopUKM juga mengajak pasar ritel modern untuk menjadi bagian dari ekosistem penguatan UMKM di daerah melalui kemitraan strategis untuk menyerap produk lokal dan memberikan tempat khusus bagi UMKM,” kata Teten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *