Temui Dirjen Bea Cukai, Ombudsman Minta Klarifikasi soal Polemik Barang Bawaan dari Luar Negeri

Laporan reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI meminta klarifikasi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Askonai terkait kontroversi pemeriksaan kargo atau kiriman dari luar negeri yang ramai diperbincangkan belakangan ini. . dan publik.

“Kami berharap kritik masyarakat terhadap pemeriksaan barang yang dikirim atau dibawa dari luar negeri dapat membuat Bea dan Cukai menjadi lebih baik. Karena dalam konteks pengelolaan pelayanan publik, publik merupakan salah satu unsur pengelolaan pelayanan publik yang bersifat eksternal,” kata anggota Ombudsman RI Yaka Hendra Patika dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Yaka mengatakan usai pertemuan tersebut, pihaknya dan Dirjen Bea dan Cukai sepakat bahwa ada hal yang perlu dipelajari untuk meningkatkan pelayanan di bidang Administrasi Bea dan Cukai.

“Ombudsman akan mendalami lebih lanjut tata cara pemeriksaan produk, terutama yang diangkut secara pribadi. Selain itu, dia juga akan mengevaluasi jenis pajak yang dipungut serta tata cara dan tata cara pengenaan denda terhadap produk yang berasal dari luar negeri,” kata Yaka.

Yaka juga menyampaikan, jumlah laporan masyarakat atas pengaduan pelayanan publik di bidang perekonomian yang saya tangani bersama Asisten III Kantor Pusat Ombudsman RI sebanyak 201 pengaduan pada periode 2021-2024.

Di antara laporan-laporan yang tersedia, terdapat tiga bahan dengan laporan terbanyak, yaitu perbankan, asuransi, dan komoditas berjangka dengan rangkuman 68 laporan (sektor perbankan), 55 laporan (sektor asuransi), dan 25 laporan (sektor komoditas nantinya). )

“Memang benar hanya sebagian kecil substansi kepabeanan dan perpajakan yang dilaporkan ke Ombudsman, namun bukan berarti pelaporan tersebut tidak bisa menimbulkan permasalahan pengelolaan yang lebih serius di kemudian hari jika tidak dilakukan upaya preventif mulai dari sekarang,” tegas Yaka. .

Yaka menambahkan, dari laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman sejak 2024-2021 disebutkan ada kemungkinan penyelamatan kerugian masyarakat dengan total kerugian Rp524,71 miliar dan yang terselamatkan sebesar Rp322,59 miliar.

“Angka-angka tersebut dapat menjadi contoh bagi kita semua bahwa dugaan pemborosan yang terjadi pada sektor pelayanan publik memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dimana kerugian harta benda dan hilangnya harta benda tidak boleh terjadi. kalau kita semua mempunyai keinginan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat kita,” kata Yaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *