Temuan WALHI soal Beach Club yang Bikin Raffi Ahmad Mundur: Dibangun RANS Group, Langgar Aturan

TRIBUNNEWS.COM – Pembangunan Bekizart Resort and Beach Club di Pantai Krakal di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta kini menjadi sorotan publik.

Selain dianggap menyebabkan kerusakan karst di kawasan tersebut, bintang Raffi Ahmad juga turut terlibat dalam pembangunannya.

Keterlibatan Raffi Ahmad dalam pembangunan beach club ini diketahui berkat kehadirannya saat peletakan batu pertama pada 16 Desember 2023.

Namun kini istri Nagita Slavina sudah menyatakan mundur dari proyek tersebut.

Pengumuman tersebut disampaikannya pada Rabu (12 Juni 2024) dalam video di akun Instagram pribadinya.

Dalam keterangannya, ia mengungkap alasan dirinya mundur dari proyek tersebut karena tak ingin melanggar aturan yang berlaku.

“Saya menyatakan bahwa saya menarik diri dari partisipasi dalam proyek ini. Bagi saya, segala sesuatu yang saya lakukan di perusahaan saya harus sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia, dan terutama harus bisa memberikan manfaat yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya. Raffi di film.

Pengunduran diri Raffi Ahmad terjadi setelah muncul petisi penolakan pembangunan klub pantai tersebut.

Petisi yang dibuat pada 21 Maret 2024 itu hingga kini telah ditandatangani oleh 60.454 pengguna internet.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DI Yogyakarta juga mengungkap rencana pembangunan beach club pada 26 Desember 2023 yang sarat kendala. Dibawah ini adalah penjelasannya.

Dibangun oleh perusahaan dari grup RANS, melanggar Peraturan

WALHI DI Yogyakarta mengatakan, Bekizart resort and beach club yang akan dibangun di pantai Krakal, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, akan memiliki 300 vila dan tiga restoran.

PT bertanggung jawab atas proyek ini. Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) merupakan anak perusahaan RANS Group milik Raffi Ahmad dan istrinya.

Namun WALHI DI Yogyakarta yang menjadi lokasi pembangunan resort dan beach club tersebut melanggar aturan karena dibangun di kawasan bentang alam Gunungsewu Karst (KBAK) bagian timur.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012, KBAK merupakan kawasan lindung geologi yang merupakan bagian dari kawasan lindung nasional. Artinya penggunaannya tidak boleh menimbulkan kerusakan pada bentang alam karst,” kata WALHI, Rabu. (12/06/2024) dari situs resminya.

WALHI menyatakan kawasan pantai Krakal termasuk dalam zona perlindungan air tanah yang menjadi sumber pasokan air bagi warga sekitar.

Namun demikian, meskipun Kabupaten Tanjungsari termasuk dalam zona perlindungan air tanah dan memiliki sungai serta mata air tanah, namun masih termasuk dalam wilayah rawan kekeringan.

Jadi jika resor dan klub pantai ini dibangun, kekeringan di wilayah tersebut akan semakin parah.

“Pembangunan pusat tersebut, yang dimulai pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025, mengalami kemajuan yang lebih buruk di Kabupaten Tanjungsari,” kata WALHI.

Selain dampak kekeringan, WALHI juga menyebut pembangunan resort dan beach club semakin meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor di Kecamatan Tanjungsari.

Sebab, batuan karst di kawasan tersebut akan mengalami kerusakan.

Faktanya, batuan karst bermanfaat sebagai penyimpan air bagi masyarakat Kecamatan Tanjungsari.

“Pembangunan Bekizart Beach Club di kawasan ini dapat meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor akibat hilangnya daya tampung dan daya tampung di kawasan Tanjungsari,” kata WALHI.

Mereka menilai Pemkab Gunungkidul punya peran dalam memberikan izin masuk bagi investor

WALHI juga mengatakan, kemampuan Raffi Ahmad mewujudkan pembangunan beach club di Pantai Krakal tidak lepas dari peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

Mereka mengungkapkan, sebenarnya Pemkab Gunungkidul telah memberikan hak kepada investor asing untuk berinvestasi di sana.

Bahkan, Pemkab Gunungkidul telah mengimbau warga untuk tidak menjual tanahnya kepada investor luar.

Data Sistem Pelayanan Penanaman Modal dan Terpadu Menyeluruh (DMPPTSP) menunjukkan investasi di Gunungkidul pada tahun 2023 justru melebihi target.

“Menurut data Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP), Gunungkidul telah mencapai tujuan investasinya. Pada tahun 2023, target investasi sebesar Rp447 miliar, namun pada pertengahan November mencapai Rp451,4 miliar.”

“Mayoritas investasi yang masuk berada di sektor pariwisata. Data ini menunjukkan target investasi pada tahun 2023 telah tercapai,” kata WALHI.

Namun WALHI mengkritisi upaya Pemkab Gunungkidul yang terus meningkatkan investasi di daerah tersebut, padahal tujuan tersebut sudah tercapai.

Mereka ingin Pemkab Gunungkidul juga memikirkan permasalahan kekeringan di wilayahnya.

“Namun nampaknya Pemkab Gunungkidul terus meningkatkan investasi masuk dengan dalih mengembangkan perekonomian masyarakat. Daripada terus meningkatkan investasi, seharusnya pemerintah Gunungkidul justru mengatasi masalah kekeringan yang ada di Gunungkidul,” pungkas WALHI.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *