Temuan Propam soal 18 Polisi Peras WN Malaysia saat DWP: Ada Rekening Penampung, Barbuk Rp2,5 M

TRIBUNNEWS.COM – 13-15 Desember 2024, 18 petugas polisi merampok 45 warga Malaysia di konser Jakarta Warehouse Project (DWP) di GEXPO di Mayoran Jakarta Pusat.

Seluruh polisi berasal dari berbagai tingkatan, ada yang bertugas di Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya.

Peristiwa tersebut pertama kali diungkap oleh ADM Maniac Asia dan menarik perhatian media sosial di Malaysia.

Polisi Indonesia telah menangkap lebih dari 400 penonton dari Malaysia dan segera melakukan tes urine.

Polisi mencurigai adanya pemerasan ketika mereka mengumpulkan 9 juta ringgit Malaysia, atau sekitar $32 miliar.

Penonton kemudian diduga dipaksa membayar polisi meskipun tes urine mereka negatif untuk penggunaan narkoba.

Setelah kasusnya terungkap, kasus tersebut dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan berbagai temuan diumumkan hari ini. sesuatu? 45 penonton menjadi korban uang tebusan Rp 2,5 miliar

Kepada Kompas.com, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Abdul Karim mengatakan, pihaknya menemukan bukti dugaan pemerasan terhadap pengunjung DWP senilai $2,5 miliar.

Karim mengatakan, Selasa (24/2010) “Sejauh ini banyak pemberitaan di media mengenai jumlah barang bukti. Saya juga harus mengklarifikasi bahwa jumlah barang bukti yang kami temukan adalah 2,5 miliar dolar.” 12/2024).

Karim juga mengatakan, jumlah warga Malaysia yang menjadi korban eksploitasi sebanyak 45 orang.

Temuan itu juga menyebutkan, ada ratusan warga Malaysia yang dirampok oleh 18 petugas polisi tersebut.

Jadi dari penyelidikan kami, penyelidikan ilmiah dan identifikasi, harusnya jelas bahwa korban adalah warga negara Malaysia, kami menemukan 45 orang, katanya.

Menurut Karim, informasi mengenai jumlah korban tersebut diperoleh dari penyelidikan yang dilakukan beberapa hari terakhir.

“Jadi jangan sampai angkanya terlalu mengesankan,” jelasnya. DWP menahan hasil penukaran penonton. 

Karim mengatakan, pihaknya menemukan rekening yang digunakan untuk menampung uang pungli dari warga Malaysia yang berurusan dengan DWP.

Pelaku diduga meminta korban mengirimkan uang ke rekening escrow.

“Sebenarnya ada akun mapan.

Namun, Karim tidak membeberkan jumlah sebenarnya uang di rekening tersebut.

“Ada polsek, tiang, polada, jadi semuanya,” ujarnya. 18 Polisi akan mengadili sidang etik minggu depan, kata Kompolnas, seraya menambahkan bahwa sistem peradilan pidana mempunyai potensi.

Karim sebaliknya mengatakan, 18 polisi yang ditangkap mendapat status khusus (patsus).

Jadi ada 18 orang, jumlah yang masih kita tangkap itu termasuk dari pihak kepolisian, polsek, dan polsek setempat, jadi ada 18 orang, kata Karim.

“Kami sekarang sedang menjalani tugas khusus di bagian propam di kantor pusat,” ujarnya.

Sidang etika atas dakwaan tersebut dijadwalkan minggu depan.

“Kami sudah sepakat membiarkan Divisi Propam mengusutnya. Rencananya minggu depan kami akan adakan sidang etik, dan akan kami lakukan,” kata Karim.

Meski demikian, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Chairul Anam menilai 18 anggota polisi tersebut tidak hanya melanggar kode etik.

Dia menilai perampokan ini berpotensi besar mendapat hukuman pidana.

Rabu (25/12/2024), “Kemungkinan persidangan pidana tinggi.

Anam juga memperkirakan Polri akan mengajukan tuntutan pidana terhadap 18 anggota polisi tersebut setelah sidang etik selesai.

“Kami tidak ada kapasitas pidananya ya, saya yakin Kapolri, Kabareskrim akan menindaklanjuti hal ini,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *