Telusuri Aliran Uang ke DPRD Kota Bandung, KPK Gali Keterangan Kepala Seksi Dishub dan Pihak Swasta

Wartawan Tribunnews.com Dilaporkan oleh Ilham Rian Pratama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau aliran uang ke anggota DPRD Kota Bandung.

Penyidik ​​melakukan pemeriksaan dengan memeriksa Budi Santika, Direktur Niaga PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics/PT Marktel, dan Dimas Sodiq Mikail, Kepala Dinas Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Saksi diperiksa terkait dugaan suap atau pungutan pekerjaan yang timbul pada APBD Ibu Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023.

Mereka diperiksa oleh Pusat Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada Rabu (12 April 2024).

“Kami sedang mendalami barang bukti terkait pemberian kepada anggota DPRD Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (12/05/2024).

Pada saat yang sama, Ada dua saksi yang tidak hadir, Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna/PT SMA dan Andreas Guntoro, Manajer Solusi Vertikal PT Sarana Mitra Adiguna.

Terkait hal tersebut, lima tersangka KPK adalah Sekretaris Daerah (Sadar) Bandung dan Ketua Panitia Rekening Anggaran Pajak Daerah (TAPD) 2019-2024 Ema Sumarna; Serta empat anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024; Riantono, Ahmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury dan Yudi Cahyadi.

Lima orang ditahan di KPK selama 20 hari pertama.

Penetapan tersangka terhadap Ema Sumarna dan lainnya dalam kasus suap program Bandung Smart City berujung pada penangkapan mantan Wali Kota Bandung Yan Mulyan.

Menyusul kasus tersebut, dia menjelaskan, pada tahun 2022 akan dilakukan pembahasan antara TAPD dan DPRD mengenai Perubahan APBD Kota Bandung.

Anggaran tersebut kemudian disepakati untuk dialokasikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk melaksanakan kegiatan terkait rencana Bandung Smart City.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ema Šumarna rutin menerima santunan dari Dinas Perhubungan dan instansi lainnya pada tahun 2020 hingga 2024.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala TAPD Ema Sumarna menggunakan kewenangannya untuk memfasilitasi tambahan anggaran hibah pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 di Dinas Perhubungan Kota Bandung. Hasil APBD Perubahan tahun 2022 diuntungkan anggota DPRD melalui penyedia jasa yang dibiayai Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Riantono, Ahmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury dan Yudi Cahyadi mendapat tunjangan sebagai anggota DPRD dengan mendapat rekomendasi dari dinas perhubungan dan mendapat pekerjaan dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung dan instansi lain yang menjadi mitra DPRD. C

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ema Sumarna meraup Rp1 miliar. Sedangkan tersangka lainnya merupakan anggota DPRD dan menerima sedikitnya uang sejumlah Rp1 miliar serta mendapat pekerjaan di Kelurahan Kota Bandung. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *