Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menutup sekitar 6.000 rekening bank yang terkait dengan perjudian online.
Frederica Vidyasari Devi, Direktur Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Pengusaha Jasa Keuangan OJK, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta Pusat. ).
“Kami menutup sekitar 6.000 rekening yang digunakan untuk transaksi dan setoran akhir (untuk perjudian online),” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu.
Ia mengatakan, ke depan OJK tidak hanya akan membatasi pergerakan pihak terkait perjudian online dengan menutup rekeningnya.
Sebab, mereka bisa dengan mudah membuka rekening lain jika rekening lama ditutup, ujarnya.
Dengan User Identification File (CIF), OJK akan membatasi pergerakan pemain online dengan mengidentifikasi pihak terkait lainnya.
“Kami ingin memberikan efek preventif dan membatasi ruang gerak, kalau bisa tidak boleh bergerak sama sekali,” kata Kiki.
Ia juga mengatakan, OJK selalu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) untuk menutup rekening-rekening tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kiki juga membeberkan kendala yang sering dihadapi dalam upaya pemberantasan perjudian online.
Seperti halnya pinjaman online ilegal (pinjol), perjudian online ini sulit diproses karena memiliki server di luar negeri.
“Kadang-kadang mereka di luar negeri dan hal semacam ini (judi online) legal di negaranya. Nah, ini tantangan besarnya,” kata Kiki.