Tega Bunuh Ayah dan Nenek, Bocah 14 Tahun di Lebak Bulus Jaksel Jadi Tersangka, Motif Masih Didalami

TRIBUNNEWS.COM – Pada Sabtu pagi (30/11/2024), seorang bocah lelaki menikam ayah dan neneknya hingga tewas di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Silandak, Jakarta Selatan.

Hanya penjahat bernama Shua yang kini berusia 14 tahun.

Pelaku masih duduk di bangku kelas 10 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dalam hal ini, pelaku dianggap sebagai tersangka.

Pelaku remaja yang kini beroperasi berdasarkan Undang-Undang (ABH) ditangkap dan diinterogasi.

Kabid Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Devi mengatakan, kasus pembunuhan anak di bawah umur telah disidangkan dengan Pasal 338 KUHP.

Pelaku berusia 14 tahun dan diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan.

“Setelah melakukan olah TKP di salah satu apartemen di Silandak, Kapolsek menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan yang membawahi bagian PPA,” kata Nurma kepada wartawan, Sabtu.

Nurma pun membenarkan pelaku membunuh ayah dan neneknya dengan menggunakan senjata tajam.

Benar, jadi dia mengambil pisau dapur di dapur lalu melakukan tindakan mesum, jelasnya. Polisi sedang menganalisis urin penjahat

Sementara itu, Nurma Devi mengatakan, motif pelaku pembunuhan sedang diselidiki.

Dia berkata, “Anak itu tenang, jadi mereka menyuruhnya diam, dan sekarang mereka menjalani tes urine.”

Mereka juga menyelidiki apakah tersangka memiliki saudara kandung.

Nurma mengatakan, “Kasus ini terus kami usut karena korbannya adalah neneknya dan kedua orang tuanya. Kondisi ibu pelaku

Pelaku juga menikam ibu yang selamat dalam genangan darah.

Saat ini ibu korban sedang menjalani perawatan.

Ibu korban, Fatmavati, dirawat di rumah sakit.

Nurma mengatakan, “Nenek dan ayah korban diperiksa di RS Polri Kramajati.

Sekadar informasi, ada lima orang saksi yang diperiksa pihak keamanan.

Kompol Ade Arya Shyam Indradi, Humas Polda Metro Jaya, mengatakan seorang saksi mata pertama kali mendengar kabar penikaman tersebut.

Awal persidangan, berdasarkan keterangan para saksi, pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 01.00, para saksi mendengar adanya penikaman di depan rumah saat saksi sedang bekerja sebagai satpam. B6 Blok No 12,” ujarnya, Sabtu.

Saksi A kemudian menuju tempat kejadian perkara (SC). Foto mayat. Penangkapan, penyidikan dan interogasi terhadap anak yang terlibat dalam pelanggaran penegakan hukum (ABH). (NST)

Saat itu, saksi melihat ibu korban berdiri di hadapan AP dengan tangan dan baju berlumuran darah.

Ia kemudian langsung diberitahu mengenai pembunuhan di TKP melalui Handy Talkie (HT).

Saksi T, saksi G, dan saksi R mendengar keterangan yang diberikan kepada HT oleh petugas keamanan lainnya.

“Setelah mengetahui pembunuhan tersebut, Saksi T terlebih dahulu melihat pelaku berjalan cepat menuju Blok A Apartemen Taman Bona Indah, kemudian Saksi A memanggil pelaku,” jelas Ade Arya.

Namun pelaku tiba-tiba berlari menuju lampu lalu lintas merah Karang Tenga.

Kemudian saksi A meminta bantuan kepada HT, dan setelah mendengar permintaan bantuan tersebut, saksi G langsung membawa serta saksi T.

Kemudian saksi T dan saksi G langsung menangkap pelaku yang saat itu tangan kanan dan kirinya terdapat darah (merah) di bajunya.

Pihak berwenang masih mengumpulkan nama ketiga korban.

Kasus ini juga sedang diselidiki polisi.

Penikaman tersebut belum teridentifikasi.

Penyebab sakitnya melakukan hal ini belum terungkap.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila)

Berita lainnya terkait ayah dan nenek yang membunuh putranya di Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *