Tebus Pupuk Subsidi Kini Cukup Pakai KTP, Menteri Pertanian: Kalau Ada yang Halangi, Lapor!

 

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani tidak menunda pengaduan jika tidak mampu membayar subsidi pupuk menggunakan surat keterangan (KTP).

Saat ini, petani yang sudah mendaftar untuk memanfaatkan pupuk bisa mendapatkan subsidi pupuk dari pemerintah hanya dengan membawa KTP ke kios.

“Kartu petaninya sudah tidak berlaku lagi, KTP-nya sudah kita umumkan bapak-bapak sekalian, silakan pakai KTP-nya, kalau ada yang mengganggu, lapor ke polisi setempat atau lapor ke sini (Kementerian Pertanian). KTP-nya cukup (untuk pupuk. Makanlah),” kata Amran pada acara “Gerakan Nasional Pangan Merah Putih untuk Swasembada Pangan Berkelanjutan” yang digelar di Kementerian Pertanian di Jakarta, Rabu (11 Juni 2024).

Ia juga menjelaskan mengapa pengembalian pupuk bersertifikat sudah cukup. Menurutnya, jika petani masih menggunakan Kartu Tani, maka akan kesulitan jika lupa kode PIN.

Petani di daerah yang indikatornya sedikit juga akan kesulitan membayar subsidi.

“Saudara-saudara kita di Papua tidak bisa menerima pupuk tanpa sertifikat, dan saudara-saudara kita yang meninggal tidak bisa menerima pupuk, jadi cukup sertifikat dan itu perintah presiden,” kata Amran.

Dalam acara tersebut, Amran juga mendapat beberapa keluhan dari perangkat desa yang hadir mengenai cara mendapatkan pupuk bersubsidi.

Di antara kepala desa yang melakukan protes adalah masyarakat Desa Chilagap yang mengaku tidak mengetahui bahwa pupuk ditingkatkan 100%.

Kemudian Kepala Desa Tugu, Banten, mengaku petani di wilayahnya kesulitan mencari pupuk.

Selain itu, Kepala Desa Sudengan, Provinsi Sumatera Selatan, mengaku belum mendapat informasi mengenai penyaluran bantuan di wilayahnya.

Amran juga menjelaskan, pemerintah telah meningkatkan sektor pupuk sebesar 100% dari sebelumnya 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton.

Ia meminta pimpinan desa menyelidiki langsung dengan pimpinan masing-masing kabupaten.

“Pak Menko (Menko Pangan Zulkifli Hasan) bilang kita buka, jadi ke depan harusnya satu posisi, tapi kita punya tujuh posisi (kementerian/organisasi),” kata Amran.

“Kami sudah mengirimkan pupuk sejak Januari, keputusan (menaikkan subsidi pupuk) sudah Januari, sekarang sudah 11 bulan dan belum sampai,” lanjutnya.

“Itu tambahan 100 persen. Tapi kalau bupati tidak tanda tangan, maka tidak ada pupuk. Meski ada tumpukan pupuk,” kata Amran.

Begitu pula dengan Amran yang langsung meminta Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia menindaklanjuti keluhan yang disampaikan kepala desa tersebut.

Dari diskusi tersebut, Amran memastikan ketersediaan dan distribusi pupuk bersubsidi.

“Jadi kami langsung konfirmasi. Pengelola niaga langsung datang, Pak, kami konfirmasi baik-baik,” pungkas Amran. Pupuk bersubsidi. (Dokumen Kementerian Pertanian, Pangan, dan Pedesaan)

Di tempat yang sama, Rahmad Pribadi mengaku siap mengikuti keluhan para tokoh desa untuk mengetahui apa saja yang menghambat penyaluran pupuk bersubsidi.

Ia memastikan akan mempertimbangkan kembali pendapat kepala desa atas kejadian tersebut.

“Saya setuju tidak ada kompromi untuk memperbaiki, tapi kita juga harus melihat apakah pendapat kepala desa yang menjadi masalah agar kita tahu siapa yang salah. Nanti kita kaji ulang,” kata Rahmad.

Kebijakan subsidi pupuk diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1 tahun 2024.

Petani yang berhak menerima subsidi pupuk berdasarkan undang-undang ini adalah mereka yang tergabung dalam asosiasi petani dan terdaftar di RDKK.

Pupuk tambahan ini diperuntukkan bagi petani yang menanam tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.

Selain itu, petani menggarap tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta tanaman pertanian antara lain tebu, kakao, dan kopi.

Di antara jenis pertanian tersebut, lahan garapan maksimal adalah dua hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai undang-undang.

Berdasarkan peraturan baru, masukan petani dalam RDKK dapat dinilai setiap empat bulan sekali pada tahun ini.

Dengan kata lain, peternakan yang tidak menerima bagian dapat berpartisipasi dalam sensus selama periode penilaian pada tahun tersebut. 

 

Caption Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai acara “Gerakan Nasional Pangan Merah Putih untuk Swasembada Pangan Berkelanjutan” yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (11 Juni 2024). Dokumen: Endrapta Pramudhiaz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *