TB Hasanuddin Tegaskan WNI Dilarang Miliki Status Warga Negara Ganda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin bereaksi terhadap rencana pemerintah memberikan status kewarganegaraan ganda kepada diaspora di bidang teknologi digital yang diumumkan Menteri Angkatan Laut. Urusan dan Perikanan Luhut Binsar Panjaitan. 

Menurut TB Hasanuddin, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Pemerintah perlu memberikan penjelasan logis mengapa status kewarganegaraan ganda diperlukan, terutama di sektor diaspora tertentu (teknologi digital). Apa alasannya? Kalau lebih penting karena alasan kemanusiaan,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Anggota DPR dari PDIP ini menegaskan, persoalan dwi kewarganegaraan tidak bisa direduksi hanya pada pertumbuhan ekonomi saja. 

Ia mengatakan, akibat hukum dari status kewarganegaraan Indonesia adalah untuk melindungi warga negara Indonesia dan ini merupakan amanah konstitusi. 

Artinya, lanjut Hasanuddin, pemerintah harus siap memberikan perlindungan yang setara dan setara kepada masyarakat diaspora yang berstatus dwi kewarganegaraan di masa depan. 

“Jika pemerintah serius dalam memberikan status dwi kewarganegaraan, maka sebaiknya pemerintah mengkaji ulang undang-undang dwi kewarganegaraan yang ada dengan melibatkan DPR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin juga menegaskan larangan status kewarganegaraan ganda ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Landasan hukumnya adalah Pasal 26 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “warga negara adalah warga negara Indonesia dan rakyat negara lain yang berhak menjadi warga negara menurut undang-undang.”

Selanjutnya UU No. 2006 12 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda. Hal ini diatur dalam Pasal 6 dan 23 sebagai berikut.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 dikatakan: “Jika status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 c), d, h, l dan 5 mengakibatkan anak tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda. , 18 (delapan belas) tahun atau setelah perkawinan, anak harus menyatakan telah memilih salah satu kewarganegaraannya.

Selain itu, pada Pasal 23 disebutkan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan apabila yang bersangkutan: 

A. memperoleh kewarganegaraan lain sesuka hati;

B. tidak melepaskan atau melepaskan kewarganegaraan lain selama yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk itu;

C. Presiden Negara mengumumkan hilangnya kewarganegaraan atas permintaannya sendiri, yang bersangkutan berumur 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan dengan mengumumkan hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia;

D. melakukan dinas militer di luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden Negara;

E. secara sukarela memasuki dinas di luar negeri yang jabatannya hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang dinas tersebut di Indonesia;

V. rela bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing;

C. Tidak diperlukan, tetapi untuk berpartisipasi dalam pemilihan Konstitusi di negara asing;

T. mempunyai paspor atau surat atas namanya yang merupakan paspor atau surat asing yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan sah negara lain; atau

Saya bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun tanpa istirahat dalam pelayanan publik, tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak dengan sengaja menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dengan berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut. jangka waktu dan untuk setiap 5 (lima) tahun berikutnya, yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, sekalipun wakil dari Negara Republik Indonesia tersebut. Negara Republik Indonesia telah memberitahukan yang bersangkutan secara tertulis, kecuali yang bersangkutan adalah orang yang tidak berkewarganegaraan.

Jelas Pasal 23 menunjukkan bahwa warga negara Indonesia hanya mempunyai satu status kewarganegaraan, pungkas TB Hasanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *