TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DRC T.B. Hasanuddin menegaskan DPRK tidak berniat mengekang kebebasan pers dengan menambahkan ketentuan pelarangan siaran eksklusif jurnalisme investigatif.
Hal itu diketahui TB Hasanuddin setelah isi sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang atau RUU “Tentang Penyiaran” kosong.
Larangan ini diusulkan agar opini masyarakat tidak mempengaruhi proses penyidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, kata T.B. Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (14 Mei 2024).
Hasanuddin mengatakan, isu pelarangan konten jurnalisme investigatif eksklusif masih terus dibicarakan karena jurnalisme investigatif banyak pengaruhnya.
“Saya kira bisa dimaklumi. Jadi jangan sampai konten jurnalistik investigatif mempengaruhi proses peradilan di pemerintahan,” kata anggota DPR dari PDI Perjuangan itu.
Namun, menurut TB Hasanuddin, pendapat yang menuntut penayangan berita investigasi eksklusif terus bergema di ruang rapat Komisi.
“Saya pribadi mendukung untuk tidak melarangnya, sepanjang tidak mempengaruhi opini masyarakat terhadap persidangan yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Menurut Hasanuddin, pemberitaan eksklusif jurnalisme investigatif berisiko mengubah opini masyarakat dan cara pandang aparat penegak hukum terhadap proses penyidikan dan penyidikan.
“Jadi masih akan didalami, belum diputuskan dilarang. Karena ada yang bilang mungkin itu perbandingan. Intinya kita bersama-sama mengikuti aturan KPI dengan ketat agar tidak merugikan. kebebasan pers,” tutupnya.