Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan 2024 dan Hal-hal yang Wajib Dibawa Peserta

TRIBUNNEWS.COM – Seleksi Kompetensi Kunci Sekolah (SKD) Kedinasan Sekolah Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Tentunya peserta harus mengetahui aturan pelaksanaan SKD sekolah kedinasan pada tahun 2024.

Mulai dari barang-barang yang wajib dibawa oleh peserta, diakhiri dengan barang-barang yang dilarang.

Berikut peraturan resmi sekolah SKD tahun 2024:

1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk proses pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diperlukan peserta.

2. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) asli atau KTP asli yang masih berlaku atau sertifikat pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga atau kartu keluarga dengan qr code atau foto copy kartu keluarga yang dilegalisir. petugas yang berwenang atau peserta yang belum mencapai usia 17 (tujuh belas tahun) dapat menyerahkan asli Kartu Tanda Penduduk Anak (KIA) atau surat kehilangan Kepolisian Republik Indonesia dan kartu peserta untuk diserahkan kepada institusi pilihannya. komite.

3. Peserta yang menggunakan tanda pengenal kependudukan (KTP) digital pengganti KTP elektronik wajib menunjukkan data diri pada aplikasi IKD di hadapan verifikator dan mencetak biodata IKD.

4. Peserta harus sesuai dengan foto dan tanda pengenal pada kartu peserta.

5. Peserta wajib berpakaian jas hitam putih (monokrom), rapi, sopan dan memakai sepatu.

6. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong, jeans, sandal, dan lain-lain.

7. Peserta dilarang menggunakan masker pada putaran I, II dan III.

8. Peserta dilarang memakai dan/atau membawa serta ke ruang ujian (Ring I): aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, dan lain-lain); sabuk; buku atau dokumen lainnya; kalkulator, gadget, kamera, jam tangan, kertas selain papan tulis dan alat tulis selain pensil kayu; perangkat penyadapan; memory stick dan/atau alat penyimpan data elektronik lainnya; senjata api/senjata tajam, dan sebagainya; dan menggunakan komputer yang berbeda dari program pengujian berbasis komputer.

9. Peserta dilarang: bertanya/berbicara dengan sesama siswa pada saat ujian; menerima/menyerahkan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin komisi pada saat ujian; meninggalkan ruang ujian (Putaran I) apabila izin komisi belum diperoleh; membawa makanan dan minuman ke ruang pemeriksaan (babak I); merokok di ruang pemeriksaan (babak I); dan menyebarkan soal-soal ujian melalui media massa manapun.

10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib. sanksi

1. Kandidat yang terlambat mengikuti jadwal ujian sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A no.2 atau no.3 tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

3. Kandidat yang tampil dengan membawa foto dan dokumen identitas yang tidak sesuai dengan kartu peserta sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 4, tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

4. Peserta yang tidak berpakaian jas hitam putih (polos), rapi, sopan dan bersepatu sebagaimana tercantum pada A angka 5 tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap didiskualifikasi.

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

6. Peserta lomba yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana pada huruf A, angka 7, 8 dan angka 9, huruf a, b, c, d dan e akan mendapat teguran lisan dari tim pelaksana pengujian komputer BKN sampai dengan dicabut. sebagai peserta seleksi.

7. Peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada butir A, butir 9 f, akan dikenakan sanksi pembatalan kepesertaannya.

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *