Tata Tertib SKD CPNS 2024 dan Sanksi Jika Melanggar

TRIBUNNEWS.COM – Rangkaian Seleksi CPNS Masuk Tahap Pendaftaran.

Kandidat yang dinyatakan berhasil menyelesaikan tahap seleksi administrasi selanjutnya akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Keterampilan Utama (SKD).

Peserta CPNS bisa menggunakan SKD 2024 atau menggunakan hasil SKD 2023.

Bagi yang memutuskan untuk mengikuti ujian SKD 2024 hendaknya mengetahui aturan pelaksanaannya. Jadwal SKD CPNS 2024

A. Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum proses seleksi dimulai dan/atau sesuai aturan masing-masing lembaga untuk memverifikasi proses pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

B. Tim lembaga mengeluarkan nomor identitas pribadi kepada peserta untuk pendaftaran sebelum proses seleksi dimulai.

C. Jika Anda memberikan nomor identifikasi pribadi, Anda akan didaftarkan 5 (lima) menit sebelum proses seleksi dimulai.

D. Calon peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, pelajar/siswa/taruna sekolah kedinasan dan seleksi ASN non pegawai, KTP yang masih berlaku atau KK asli yang harus berupa e-KTP asli atau akta pengganti atau oleh pejabat yang berwenang a salinan legalisir kartu keluarga atau kartu identitas digital yang diterbitkan dan identitas digital penduduk dalam bentuk tangkapan layar yang ditunjukkan atau ditunjukkan kepada komisi instansi. kartu keluarga dicetak dan dapat dipindai melalui kartu peserta yang berhak untuk diserahkan kepada Komisi Badan dan tim Badan. Pelajar/pendeta/taruna yang berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dapat memperoleh KTP anak asli.

E. Apabila melakukan seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor luar negeri atau kartu sosial Indonesia dan kartu peserta yang memenuhi syarat.

F. Peserta seleksi vokasi harus membawa kartu tanda penduduk atau tanda pengenal pegawai.

Peserta yang sesuai dengan identitas yang tertera pada kartu peserta mengikuti Pemilihan Tuan.

Kanan Peserta menggunakan pakaian dan sepatu yang bersih dan layak atau sesuai aturan Komisi Agensi (tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal).

Saya. Peserta dilarang membawa: buku atau catatan lain ke dalam ruang seleksi; Kamera, jam dan segala jenis alat tulis kecuali kalkulator, instrumen, pensil kayu; dan senjata api/senjata tajam atau sejenisnya.

J. Selama proses seleksi, peserta dilarang: bertanya/berbicara dengan peserta; mengambil/memberikan sesuatu dari peserta lain tanpa izin panitia selama masa seleksi; meninggalkan ruang seleksi tanpa izin panitia; membawa makanan dan minuman ke ruang pemilihan; merokok di kamar tertentu; mendistribusikan pertanyaan opsional melalui media apa pun; dan melakukan tindakan penipuan dalam bentuk apa pun.

K. Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib. Sanksi: Peserta yang terlambat mengikuti jadwal seleksi setelah butir c tidak berhak atau dianggap tidak memenuhi syarat. Peserta yang tidak menyerahkan dokumen sebagaimana ditentukan pada poin D tidak memenuhi syarat atau akan didiskualifikasi. Peserta yang melanggar larangan dari point H akan didiskualifikasi atau didiskualifikasi. Peserta yang melanggar larangan huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) akan mendapat teguran lisan dari tim penegak CAT BKN sampai dengan pemberhentian sebagai peserta yang memenuhi syarat. . Peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada huruf J poin 6) dan poin 7 akan dikenakan sanksi diskualifikasi.

(Tribunnews.com, Vidya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *