TRIBUNNEVS.COM – Berikut cara transfer Kartu Keluarga (KK) antar provinsi yang diakui.
KK merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga yang tinggal di Indonesia.
Disarankan agar Anda menyerahkan KK sesegera mungkin, dengan mempertimbangkan kegunaan KK yang diperlukan untuk pendaftaran sekolah dan lain sebagainya.
KK dapat dibuat di kantor kecamatan setempat tempat Anda tinggal dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukkapil).
Sementara itu, jika ternyata keluarga tersebut tidak lagi tinggal di tempat yang sama, penting untuk segera mengurus keluarga tersebut di tempat baru, seperti pindah ke provinsi atau kabupaten baru.
Lalu bagaimana cara menangani perpindahan keluarga antar provinsi? Begini caranya:
Tata cara perpindahan KK antar provinsi meliputi persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam perpindahan KK antar kabupaten/kota. Cara pindah kartu keluarga antar provinsi di provinsi asal :
1. Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil setempat.
2. Melampirkan fotokopi CC.
3. Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor KK yang sama apabila kepala keluarga tidak berpindah.
4. Namun apabila kepala keluarga pindah, Dakkapil mengeluarkan KK dengan nomor baru, namun anggota keluarga tidak pindah.
5. Apabila seluruh anggota keluarga yang berumur dibawah 17 tahun tidak dapat bergerak, maka perlu mempunyai kepala keluarga yang sudah dewasa.
Solusinya adalah dengan adanya kerabat yang bersedia memindahkan keluarga tersebut ke dalam keluarga ini. Atau seorang anggota keluarga yang belum berumur 17 tahun mengalihkan kartu keluarga itu kepada sanak saudaranya dengan menyatakan kesediaannya menjadi wali.
6. Setelahnya, Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPVNI) bagi warga yang pindah.
7. Dukcapil tidak mengambil KTP dan KIA dari warga pindahan, KTP dan/atau KIA akan dimintakan di Dukcapil daerah tujuan.
Sementara itu, berikut cara mengatur perpindahan keluarga antarprovinsi di provinsi tujuan Anda:
1. Pemohon menyerahkan SKPVNI ke Dinas Dukcapil wilayah sasaran.
2. Apabila pemohon tinggal bersama anggota keluarganya, mengontrak rumah, mengontrak atau tinggal di asrama, maka perlu menyampaikan surat pernyataan dari pemilik rumah di provinsi tujuan bahwa tidak ada keberatan.
3. Pemohon menerbitkan KTP dan/atau KIA lama dengan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru.
4. Apabila pemohon benar-benar sudah berada di tempat tujuan dan masih belum memiliki surat keterangan pemukiman kembali, maka kantor tujuan akan membantu pemohon daerah asal dalam pengurusan SKP. Berikut : Isi F-1.03. Fotokopi KK. Apabila tidak melampirkan KK, pemohon harus mengisi Formulir F-1.03 untuk meminta nomor NIK dan KK dari provinsi tujuan Dukcapil.
– Melakukan penelusuran data melalui Sistem Informasi Konsolidasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mengetahui nomor NIK dan KK Dakkapil provinsi tujuan.
5. Dukcapil dari provinsi tujuan mengirimkan surat permohonan kepada Dukcapil di provinsi sumber untuk menerbitkan SKPVNI dengan melampirkan F-1.03.
6. KTP Dukcapil dan/atau KIA akan menerbitkan alamat baru.
7. Dinas memusnahkan alamat lama KTP dan/atau KIA.
Demikian penjelasan mengenai cara penanganan transfer kartu keluarga antar provinsi, semoga bermanfaat.
(mg/Kirana Atsila)
Penulis merupakan mahasiswa magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).