TRIBUNNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka seleksi pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja teknis (PPPK) pada tahun 2024.
Pada tahun 2024, tenaga teknis BKN membutuhkan 115 angkatan tenaga teknis.
Di antara jumlah tersebut, jabatan staf teknis PPPK adalah Manajer Operasional, Manajer Operasional, Manajer Kantor, dan Manajer Operasional.
Proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan dilakukan secara online di https://sscasn.bkn.go.id.
Sekadar informasi, PPPK Staf Teknis BKN 2024 diperuntukkan bagi mantan Pejabat Kehormatan Kartu II yang terdaftar di BKN pada database eks THK-II dan aktif bekerja di Kementerian Pemerintah tempat mereka bekerja di bawah tanda tangan.
Selain itu, PPPK BKN 2024 terbuka bagi PNS (pegawai non-ASN) yang terdaftar pada database pekerja non-ASN di BKN dan telah aktif bekerja di BKN minimal 2 tahun dalam satu tahun terakhir.
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 dibuka bagi calon THK-II dan pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN mulai 1-20 Oktober 2024.
Namun bagi calon non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, pendaftaran hanya dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Berikut selengkapnya cara mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan PPPK BKN 2024 untuk tenaga teknis dan formulir pendaftaran PPPK teknis BKN 2024
Adapun proses pendaftaran PPPK Staf Teknis BKN Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Kandidat membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id:
A. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIC) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIC kepala keluarga yang tertera pada KK pemohon. Apabila pemohon mempunyai permasalahan pada data NIK dan nomor KK, agar menghubungi/memberitahukan kepada aparatur sipil negara dan kantor catatan sipil;
B. Isi informasi seperti KTP dan ijazah serta dokumen lainnya;
C. Mengunggah KTP/surat keterangan kependudukan yang sah dan masih berlaku dengan syarat;
D. mengambil foto selfie;
Telah. Pastikan data yang dimasukkan sudah lengkap dan benar serta hasil selfie akurat (jika terjadi kesalahan setelah proses registrasi, peserta tidak dapat memperbaikinya); A
F. Cetak Kartu Informasi Rekening.
2. Kandidat login ke akun yang dibuat di https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password;
3. Pelamar mengisi informasi pribadinya (jika pelamar penyandang disabilitas, pelamar harus memilih jenis disabilitas dan menyertakan link video singkat yang mencerminkan aktivitas sehari-harinya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan posisi yang dijabatnya. diminta);
4. Calon memilih metode seleksi tenaga teknis PPPK;
5. Calon telah memilih jabatan Pemerintah yaitu badan negara Kepegawaian yang akan dijabatnya pada saat itu, setelah memilih jenis (jenis) hak, pendidikan, jabatan yang akan dijabat, tempat kedudukan. pendirian dan tempatnya. ujian dan nama sekolah/universitas (misalnya gelar), nomor gelar, tanggal gelar, tahun kelulusan, dll. mengisi;
6. Kandidat mengisi riwayat kerja (informasi pekerjaan);
7. Kandidat mengunggah dokumen yang diperlukan, antara lain:
A. Foto terakhir dalam gaun merah;
B. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Tanda Penduduk perseorangan yang diterbitkan oleh Departemen Imigrasi dan Catatan Sipil;
C. Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau BKN k.k. dicetak di komputer atas nama pengelola. Ketua Panitia Seleksi Pembelian BKN ASSN T. 2024 Stempel elektronik/stempel 10.000 pada formulir yang ditandatangani dan dicantumkan di Jakarta (apabila menggunakan stempel tetap maka tanda tangan pemohon ada pada stempel dan setengah stempel pada kertas);
D. Ijazah Mengajar atau STTB (bagi lulusan sekolah menengah/sederajat) sesuai persyaratan yang ditentukan;
Telah. Transkrip nilai asli atau daftar nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
F. Surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala departemen yang menyatakan bahwa ia mempunyai pengalaman minimal 2 tahun pada jabatan manajer di bidang pekerjaannya sesuai dengan tugas yang bersangkutan dengan jabatan yang disyaratkan, suatu tindakan sesuai perintah;
D. Dokumen identitas yang ditandatangani sendiri dengan stempel elektronik/stempel 10.000 (bila menggunakan stempel permanen, dibubuhi tanda tangan pemohon) di atas kertas dan setengahnya di atas kertas;
H. Bagi calon penyandang disabilitas, surat keterangan dari dokter rumah sakit/puskesmas pemerintah yang menjelaskan sifat dan derajat disabilitas sesuai persyaratan yang ditentukan.
8. Pelamar harus memastikan bahwa semua data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar dan dapat dimengerti (kesalahan dalam mengunggah dan menyegel dokumen akan membuat tidak masuk ke opsi manajemen pelamar); A
9. Pelamar menyelesaikan proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran yang digunakan sebagai konfirmasi selesainya proses pendaftaran (pemohon tidak dapat mengubah data lagi).
Untuk detail cara pendaftaran PPPK Staf Teknis BKN 2024, klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)