TRIBUNNEWS.COM – Simak tata cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta Tahun 2024 tingkat sekolah menengah pada Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Guru/Tenaga Kependidikan Anak.
Diketahui, pendaftaran PPDB Jakarta 2024 tingkat sekolah menengah dimulai pada Senin (10/06/2024).
Setelah membuat akun dan memverifikasi kartu keluarga, langkah selanjutnya adalah mendaftar dan memilih sekolah.
Pengumuman selanjutnya dilakukan secara online sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui website https://ppdb.jakarta.go.id. Tata Cara Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Sekolah Menengah Jalur Pengalihan Tanggung Jawab Orang Tua dan Anak Jalur Guru Waktu Pendaftaran
Layanan pendaftaran online disediakan melalui website https://ppdb.jakarta.go.id.
Layanan sistem TI disediakan 24 jam sehari.
Pengaduan yang disampaikan melalui layanan pengaduan offline dan online oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada: Hari: Senin – Sabtu Waktu: 08.00 – 16.00 WIB
Kecuali hari Sabtu sampai pukul 12:00.
Tidak ada layanan PPDB pada hari Minggu dan hari libur. Pendaftaran dan Seleksi Sekolah PPDB Jakarta 2024 (Instagram @disdikdki) Pendaftaran dan Seleksi Sekolah
1. Daftar CPDB online melalui https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Pilih jenjang sekolah menengah dan pilih jalur perpindahan orang tua/wali dan/atau jalur guru anak/tenaga kependidikan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
3. Hasil scan acak/foto dokumen asli sebagai berikut: Surat keterangan pindah pesanan dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan tempatnya bekerja, mulai tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 untuk CPDB yang berasal dari pesanan induk/jalur induk mutasi pengawas; Surat Keterangan Transfer Kebangsaan Indonesia atau Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota/provinsi asal, dalam hal CPDB berasal dari jalur perpindahan orang tua/wali; memiliki surat keterangan pembagian tanggung jawab mengajar dari kepala satuan pendidikan sesuai dengan pembagian tugas mengajar orang tua kepada anak guru; mempunyai keterangan tertulis yang menunjukkan lokasi menurut tempat orang tua bekerja untuk anak tenaga pengajar; kartu Keluarga; Surat keterangan pemberian hak asuh anak di bawah umur atau perintah/putusan Pengadilan CPDB khusus yang melaksanakan hak asuh wali; Lembar Nilai untuk Kelas 7 Semester 1 dan Semester 2, Kelas 8 Semester 1 dan Semester 2 dan Kelas 9 Semester 1 SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau Sertifikat Penghargaan Sesama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia , Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris; Sertifikat Akreditasi Sekolah Asli; Surat keterangan peringkat rata-rata pada lembar nilai salah satu sekolah dari sekolah inisiasi; sertifikat prestasi akademik; Sertifikat prestasi non-akademik; Sertifikat yang diperoleh melalui seleksi ketat bukanlah sebuah kompetisi; Perintah Pemberi Kerja mengenai susunan Pengurus OSIS atau MPK bagi CPDB yang sebelumnya merupakan pengurus OSIS atau MPK; Perintah Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Kegiatan Ekstrakurikuler CPDB yang dulunya adalah Direktorat Kegiatan Ekstrakurikuler; dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB yang bermaterai sesuai.
4. CPDB dapat memilih sekolah sasaran: paling banyak 3 (tiga) sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan; CPDB bagi anak guru dan tenaga kependidikan hanya dapat memilih sekolah tempat orang tuanya bekerja.
5. Tunggu proses verifikasi dokumen secara online oleh tim reviewer.
6. Apabila hasil verifikasi disetujui, CPDB memantau hasil seleksi.
7. Apabila hasil verifikasi tidak disetujui, CPDB dimulai dari poin 1.
8. Dalam hal sekolah sasaran tidak menerima hasil seleksi CPDB, maka CPDB dimulai kembali dari langkah 1.
9. CPDB yang belum diterima di sekolah sasaran dapat mendaftar ke sekolah lain selama ada rencana pendaftaran untuk mengalihkan tanggung jawab orang tua/wali yang sah dan anak guru/tenaga kependidikan.
10. Program CPDB yang diterapkan sementara pada sekolah binaan tidak dapat menggantikan pemilihan sekolah lain. Rencana Seleksi Sekolah Menengah PPDB Jakarta Tahun 2024 Jalur Pengalihan Tanggung Jawab Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah: 10 – 25 Juni 2024 08.00 – 23.59 WIB Proses verifikasi dan seleksi dokumen: 25 Juni 10 Juni 2024 pukul 08.00 – 23.59 VIB dan 26 Juni 2024 pukul 00.00 – 14.00 pengumuman VIB : 26 Juni 2024 pukul 17.00 VIB laporan sendiri : 27 Juni 2024 08.00 – 23.59 VIB dan .2048 Juni 2020
Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)