Tata Cara dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

TRIBUNNEWS.COM – Cara dan dokumen penting yang disiapkan untuk perubahan nama sertifikat tanah.

Biasanya setelah membeli tanah atau menerima warisan berupa tanah, penting untuk segera mengganti nama pada sertifikat.

Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak menyenangkan seperti sengketa pertanahan.

Selain itu, nama-nama pada sertifikat tanah juga diubah untuk menyesuaikan dengan peraturan administrasi yang berlaku.

Setelah perubahan nama, Anda akan memiliki hak kepemilikan sah atas tanah tersebut.

Lalu bagaimana cara mengganti nama sertifikat tanah? Periksa hal berikut:

1. Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

2. Memberikan dokumen yang diminta kepada petugas.

3. Petugas selanjutnya akan memeriksa dokumen untuk memastikan kelengkapannya.

4. Jika dokumen sudah benar maka proses pembayaran akan dilanjutkan (biaya tergantung keputusan masing-masing kantor).

5. Proses pergantian nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu 5 hari.

Selain datang langsung ke kantor BPN, Anda juga bisa menggunakan jasa notaris.

Langkah yang dilakukan kurang lebih sama, yakni menyerahkan berbagai dokumen yang diminta dan membayar biaya pengurusannya.

Diambil dari website Atrbpn.go.id, berikut berbagai dokumen yang harus disiapkan untuk perubahan nama sertifikat tanah:

1. Formulir permintaan sertifikat.

2. Sertifikat asli.

3. Fotocopy KK KTP (penjual dan pembeli).

4. Bukti peralihan hak (AJB/warisan/penerbitan akta).

5. Asli SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak) dan STTS (Tanda Setoran) (tahun berjalan) dan fotokopinya.

6. SSP (pajak PPH penjual/warisan/hadiah).

7. SSB (BPHTB Pembeli/Ahli Waris/Pemberi Pajak).

8. Stempel surat kuasa (apabila dikuasakan), fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

9. BPJS Osasuna aktif (apabila bukti peralihan hak dalam format AJB).

10. Bukti pembayaran penghasilan

*) Semua dokumen yang difotokopi harus dilegalisir oleh Notaris.

Demikian langkah-langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin mengganti nama sertifikat tanah.

(mg/Kirana)

Penulis adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *