TRIBUNNEWS.COM – Lihat daftar harga listrik 13 pelanggan PLN grup Juli 2024 di bawah ini.
PLN bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk mempertahankan harga listrik pada Juli 2024 seperti periode sebelumnya.
Keputusan mempertahankan tarif listrik pada Juli 2024 berlaku untuk seluruh kelompok pelanggan bersubsidi dan bersubsidi.
Berdasarkan empat poin tersebut, Direktur Jenderal Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan revisi harga atau perubahan tarif listrik untuk 13 kelompok pelanggan sebaiknya diperpanjang dibandingkan kuartal sebelumnya.
Namun, untuk menjaga persaingan dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan menaikkan harga listrik.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM melalui Kementerian ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Berdasarkan laman resmi PLN, dalam kebijakan ini, tagihan listrik atau pajak regulasi semua golongan akan dijual dengan harga yang sama seperti bulan sebelumnya. Berikut tarif listrik per Juli 2024: R-1/TR Daya 900 VA Rp 1.335 per kWh. R-1/TR kapasitas 1.300 VA Rp 1.444,70 per kWh. Standar R-1/TR 2200 VA, Rp 1.444,70 per kWh. R-2/TR kapasitas 3500-500 VA, Rp 1699,53 per kWh. R-3/TR kapasitas 6600 VA ke atas, Rp 1699,53 per kWh. B-2/TR kapasitas 6600 VA-200 kVA dengan harga Rp 1444,70 per kWh. Golongan B-3 / Tegangan Menengah (TM) di atas 200 kVA, Rp 1.144,74 per kWh. Kapasitas I-3/TM di atas 200 KW, Rp 1.144,74 per kWh.
Tak hanya penurunan tarif, pada Juli ini PLN juga akan memberikan subsidi listrik kepada konsumen sosial.
25 Kelompok pelanggan yang disubsidi meliputi rumah tangga kecil, usaha kecil, usaha kecil dan usaha mikro, menengah dan kecil. Daftar tarif listrik sektor rumah tangga sampai dengan Juli 2024 Rp 1444,70 kWh, pelanggan rumah tangga 3500 ke atas Rp 1699,53 kWh. Alasan tidak menaikkan tarif listrik
Tarif listrik pada bulan Juni tidak mengalami perubahan karena mengikuti pergerakan parameter makroekonomi yaitu nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga batubara (HBA).
Berdasarkan poin-poin tersebut, parameter perekonomian yang digunakan pada triwulan I tahun 2024 dipastikan untuk bulan Agustus, September, dan Oktober 2023. Dengan nilai tukar Rp15446,85 USD, harga ICP per barel sebesar USD 86,49, dengan tingkat inflasi 0,11 persen. , sesuai Kebijakan Batubara DMO dengan harga $70 per ton.
Belum jelas apakah tarif tersebut akan bertahan hingga kuartal keempat tahun 2024, namun Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan dasar keputusan pemerintah menaikkan tarif saat ini masih belum jelas. Harga listrik di masa depan.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Pertambangan (ESDM) mencatat penegasan subsidi listrik hingga April 2024 mencapai 23,45 triliun dolar.
Penegasan tersebut setara dengan 32% dari subsidi listrik tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp73,244 miliar 4 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)