Laporan reporter Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan III 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan menjaga laju inflasi.
Sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28 Tahun 2016. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023, bahwa setiap 3 bulan dapat dilakukan penyesuaian tarif listrik untuk 13 kelompok pelanggan nonsubsidi, hal ini mengacu pada perubahan realisasi parameter makroekonomi.
Khususnya nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga patokan batubara (HBA).
Berdasarkan empat parameter (nilai tukar, ICP, inflasi, dan HBA), penyesuaian tarif listrik atau penyesuaian tarif pada 13 kelompok pelanggan seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan triwulan sebelumnya, kata Jisman dalam keterangannya, Jumat (28 Juni 2024). .
Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan apakah akan menaikkan harga listrik atau tidak, lanjutnya.
Sesuai aturan tersebut, parameter makroekonomi yang digunakan triwulan III tahun 2024 adalah realisasi bulan Februari, Maret, dan April 2024 yaitu nilai tukar Rp15.822,65 terhadap dolar AS, ICP sebesar 83,83 dolar per barel, inflasi. sebesar 0,38 persen. , dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai dengan kebijakan kewajiban pasar batubara dalam negeri.
Jisman menambahkan, harga listrik untuk 25 kelompok pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap menerima subsidi listrik.
“Meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya dialokasikan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” pungkas Jisman.