Tarif Baru Tol Binjai-Langsa Resmi Naik, Berlaku Semua Golongan, Ini Rinciannya

TRIBUNNEWS.COM – PT Hutama Karya akan segera melakukan penyesuaian tarif di tol Binjai-Langsa yang terletak di Sumatera Utara.

Situs resmi PT Hutama menjelaskan kenaikan tarif berlaku untuk seksi 1 Binjai-Stabat dan Stabat-Tanjung Pura II.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1478 /KPTS/M/2024 Binjai-Langsa Part 1 (Binjai-Stabat) Surat Keputusan Penyesuaian Tarif (SC). Penetapan tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).

Penduduk setempat telah diberitahu sebelumnya tentang kenaikan tarif ini.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Khutama Karya Ajib Al Hakim mengatakan, revisi dan penetapan tarif baru telah disosialisasikan melalui beberapa saluran komunikasi online dan media eksternal.

Hal ini antara lain dengan memberikan informasi melalui spanduk dan baliho di jalan tol, serta menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan pemangku kepentingan, regulator, akademisi, dan pemerhati kebijakan.

Dengan adanya kenaikan tarif, operator tol berharap dapat meningkatkan fasilitas pelayanan.

Salah satunya dengan menyediakan produk pangan lokal bagi pelaku usaha kecil dan menengah di tempat rekreasi.

Dengan cara ini, membantu pengusaha lokal di sekitar jalan tol agar usahanya tidak mati. Binjai-Langsa bayar ongkos (Bagian 1 Binjai-Stabat)

Binjai-Stabat Grup I: mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 16.500 Grup II: mulai dari Rp 22.500 hingga Rp 25.000 Grup IV dan V: mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 33.500.

Binjai-Kuala Bingai Grup I: dari Rp 15.000 menjadi Rp 27.500 Grup II dan III: dari Rp 22.500 menjadi Rp 41.000 Grup IV dan V: dari Rp 30.000 hingga Rp 55.000

Binjai-Tanjung Pura Kelas I: dari Rp 15.000 menjadi Rp 54.500 II dan III: dari Rp 22.500 menjadi Rp 81.500 IV dan V: dari Rp 30.000 menjadi Rp 109.000 Binjai-LangTang (Grup)

Kuala Bingai-Binjai Grup I: Rp 27.500 Grup II dan III: Rp 44.000 Grup IV dan V: Rp 55.000

Kuala Bingai-Stabat Grup I: Rp 10.500 Grup II dan III: Rp 16.000 Grup IV dan V: Rp 21.500

Tanjung Pura-Stabat Grup I: Rp 37.500 Grup II dan III: Rp 56.500 Grup IV dan V: Rp 75.500

Tanjung Pura-Binjai Golongan I : Rp 54.500 Golongan II & III : Rp 81.500 Golongan IV & V : Rp 109.000 Cara cek tarif tol lewat hp

Untuk mengetahui harga tol, pengendara kini harus mengecek tarif secara online tanpa mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store.

Ada beberapa cara untuk mengecek tarif tol:

Cek tarif biayanya melalui website BPJT, Anda masuk ke https://bpjt.pu.go.id. Kemudian pilih opsi “Periksa tarif pembayaran”. Pilih gerbang masuk dan keluar, pilih Kelas I untuk kendaraan pribadi. Sistem secara otomatis menampilkan tarif sesuai data yang Anda masukkan.

Cara cek tol menggunakan Google Maps. Caranya, pengguna membuka Google Maps, lalu klik gambar akun Google di sebelah kanan untuk membuka opsi menu, gulir ke bawah hingga menemukan menu “Pengaturan”, pilih “Pengaturan navigasi”, gulir ke bawah hingga menemukan “Tol Tarif.” lalu ” Tarif” hidupkan sakelar “lihat dengan kartu pembayaran”. Masukkan tempat yang ingin dituju, misalnya ‘Dusun Bambu Lembang’. Kemudian klik tombol Cari. Klik tombol “Petunjuk Arah”, dan Google Maps akan menunjukkan tarif tol untuk beberapa tujuan yang dapat Anda pilih.

Cek tarif tol melalui website Jasa Marga. Klik tombol “Masuk sekarang”. Masukkan data kelas kendaraan, gerbang tol dan tol tujuan pada kolom yang tersedia. Periksa kebenaran data yang dimasukkan. Lalu klik Tambah Harga. Sistem secara otomatis menampilkan nominal tarif biaya pada kolom “Tarif penuh”.

(Tribunnews.com/Namira Yunia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *