Gunteunnews.com, Jakarta – Anggota DEK jakarta, anggota Partai Indonesia (PSI), Francine Wordjoyo telah melayangkan surat penangkapan. Ruricarta Racerta Tegud Securi untuk menunda dan merencanakan kembali rencana kenaikan pajak PAM jaya.
“Saya mengirimkan surat ini setelah menerima keluhan masyarakat dari kesatuan organisasi Anda,” kata Francine dalam keterangannya, “kata Francine dalam keterangannya,” kata Francine dalam keterangannya, “kata Francine dalam pidatonya (21/1/2025). .”
Sebelumnya, warga DKI Jakarta tergabung dalam Persatuan Indonesia. Ketinggian ini akan menjadi beban Masukan Pengelolaan Lingkungan Hidup (IPL) dan dianggap membebani warga sekitar.
Francine selalu mengumumkan penundaan kenaikan pajak PAM hingga tarif tersebut diusulkan berlaku pada Februari 2025.
Selain untuk menghimbau warga Jakarta, Francine menilai pajak tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena Kode Pajak 730 yang dijadikan acuan hanya mengatur tentang air bersih, sedangkan PAM Jaya memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Dalam surat yang diserahkan ke kantor. Gubernur DKI Jakarta, Francine menyampaikan hasil Surat Edaran Air Minum kepada Jaya (Pam Jaya) nomor E-35 Desember 2024 tentang penggunaan pajak baru.
Surat edaran ini tidak berdasarkan undang-undang karena beban buku menyebutkan Pam Jaya akan menerapkan daftar harga pelayanan air dan bukan harga minuman Roytha DEK Jakarta DKI Jakarta No. 730 mulai tahun 2024,” kata Francine.
Namun, menurut Francine, jika Pam Jaya menerapkan kenaikan harga air murni, maka hal itu merupakan legalitas hukum mengenai harga murni yang diwajibkan daripada menggunakan aturan layanan minum.
“Dengan harga, air bersih lebih murah dibandingkan air minum,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan P3RSL, warga meminta kenaikan tarif air untuk pengolahan air bersih.
Selain itu, warga juga mengajukan permohonan perubahan tipe rumah bagi pembeli dari kelompok Pajak III menjadi kelompok KII
Francine menegaskan, kenaikan pajak yang dikenakan kepada penghuni rumah tidak sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat 1 tahun 2024 tentang sistem penyimpanan air.
“Jika ketentuan yang mengacu pada upah minimum provinsi diikuti, maka pajak air minum di Pam Jaya maksimal tidak melebihi R20.269,52 per meter kubik.
Oleh karena itu, Francine mengatakan Kelompok K III mencuri pajak air apartemen, rumah susun, gedung bertingkat mulai dari RP 21.500/M3 dan RP 23.000 serta memberikan keuntungan.
Kelompok apartemen dan rumah susun sering kali dimasukkan sebagai apartemen dalam CI dan bukan sebagai CII kelompok pendukung kegiatan ekonomi.
Francine mengingatkan, dalam Nomor 1 Tahun 2011 untuk rumah dan tempat tinggal yang disiapkan melalui UU Cipta, ketentuan lunaknya masuk dalam pajak yaya PAM. Dalam dua undang-undang ini hanya ada kategori perumahan,” kata Francine.
Di PJ. Gubernur DKI Jakarta Francine mengusulkan agar Pam Jaya Reachable Water (NRW) dijadikan rujukan strategis Proyek Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKL Jakarta.
“Kalau dijadikan acuan, pelaksanaan pengurangan pipa NRW di perumahan bisa dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah di Jakarta,” pungkas Francine. (Eco Sutrianto)