Target Penerimaan Cukai Naik, APTI: Produk Rokok Ilegal Akan Merebak

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahdi Al-Fahlawi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam laporan keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) TA 2025, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan pajak tidak langsung sebesar 5,9 persen menjadi Rp 244,198 miliar. 

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Trianto memperkirakan kenaikan target penerimaan cukai pada tahun 2025 diperkirakan tidak akan menyebabkan kenaikan tarif Chittagong Hills. 

“Tujuan untuk kembali meningkatkan penerimaan sektor pajak pada tahun depan berarti pemerintah mengabaikan usulan berbagai pihak untuk tidak menaikkan tarif pajak hasil tembakau,” kata Trianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2024). .

Trianto menambahkan, pihaknya juga menyayangkan pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. 

Sebab, PP banyak mengandung zat berbahaya pada industri tembakau. 

Oleh karena itu, jika pemerintah menambah rencana penambahan kawasan Chittag Hills, maka dampaknya akan lebih parah terhadap kawasan Chittag Hills. Ia khawatir dampaknya akan semakin menurunkan harga komoditas di tingkat petani. 

Selain itu, karena berbagai tekanan aturan ini, produsen rokok berpotensi menurunkan produksinya sehingga mengancam penurunan hasil panen petani dan berujung pada gangguan hubungan kerja (PHK) yang signifikan. 

Tidak hanya itu, produk rokok ilegal akan semakin banyak tersebar dan menimbulkan kerugian bagi negara dan seluruh ekosistem IHT, lanjutnya. 

“(Rencana) menaikkan tarif pajak sekaligus menerbitkan PP 28/2024 akan sangat mengancam industri tembakau. Bahkan bisa mematikan penghidupan kita,” imbuhnya. 

Senada, DPC APTI Jatim Pamekasan Sammukaran juga menyatakan penolakannya terhadap kenaikan cukai hasil tembakau pada tahun 2025.

Menurut dia, hal ini akan menyebabkan kenaikan harga produk tembakau dan menurunkan produksi pabrik sehingga berdampak pada penurunan permintaan bahan baku yang dihasilkan produsen tembakau. 

“Jika pemerintah menaikkan bea masuk tentu akan memberikan tekanan pada keberlangsungan industri. Ketika mereka mendapat tekanan untuk membiarkan produksinya tidak terjual karena kenaikan harga rokok yang tajam, maka barang-barang kita juga tidak terjual atau terjual sebagian,” dia. dikatakan. 

Oleh karena itu, Samkara berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau secara signifikan pada tahun depan.

“Sejak lama, kenaikan tarif yang signifikan menjadi ancaman bagi produsen tembakau. Kami perkirakan kenaikan tarif tahun depan bisa mencapai satu digit,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *