Laporan dari reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menurut Anggota Komite IX DPR RI Alifudin, Penyimpanan Perumahan Rakyat (Tapera) akan “menderita” pekerja independen.
Hal itu diungkapkan Arifuddin menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perbendaharaan Negara yang disebut Tapela oleh Presiden Joko Widodo.
Arifuddin mengatakan, keputusan Presiden Jokowi bisa menekan pekerja independen.
Penilaian ini mengacu pada potensi tambahan beban keuangan bagi pekerja mandiri, kata Arifuddin saat dihubungi, Jumat (6 Juli 2024).
Menurut dia, merujuk pada Pasal 15 ayat (5a) yang menjelaskan dasar penghitungan simpanan wiraswasta didasarkan pada besaran upah yang dilaporkan.
Arifuddin menambahkan, di masa perekonomian yang tidak menentu ini, pemotongan pendapatan pekerja dapat menurunkan penjualan dan kualitas hidup mereka secara signifikan.
“Sebenarnya kehadiran Tapela bisa menjadi jembatan masyarakat untuk mendapatkan peluang perumahan di masa depan. Namun tidak semua pekerja berhasil,” jelasnya.
Sebab, menurut Arifuddin, bagi pekerja mandiri gaji yang diterima tidak selalu sama.
“Mereka harus membayar uang muka meski kebutuhan sehari-hari tidak terpenuhi. Memang benar keputusan ini menyedihkan dan bertentangan dengan perilaku normal,” kata Arifuddin.
Arifuddin berpendapat, meski Tapera bisa mempermudah kepemilikan rumah, undang-undang tersebut disahkan tanpa mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi pekerja independen.
Beratnya persyaratan upah minimum dan risiko pencabutan keanggotaan berdasarkan Pasal 22(1) dan (3) membuat pekerja independen menghadapi sejumlah masalah keuangan dan administratif. Arifuddin meminta seluruh pejabat pemerintah mengkaji ulang dan mencabut peraturan tersebut.
“Akan lebih baik niat pemerintah yang mengambil uang dari pekerja untuk menghemat perumahan, dihentikan, dan kembali membuat kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan rakyat kita,” kata Gubernur.