TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berhuruf LN (40) tega mengakhiri hidup keponakannya, EV (7).
Pembunuhan ini terjadi di kawasan Teluknaga, kawasan Tangerang, Banten, pada Senin (22/4/2024).
Usai membunuh korban, pelaku merekayasa kejadian tersebut agar terlihat seperti perampokan.
Menurut Wartakotalive.com, EV hilang sebelum ditemukan dan dibunuh oleh bibinya.
Korban terakhir terlihat pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB.
Namun hingga pukul 11.30 WIB, korban belum kembali ke rumah.
Ibu korban yang curiga pun menelepon suaminya.
Pihak keluarga, dengan bantuan masyarakat, segera mengetahui keberadaan bocah tersebut.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, korban ditemukan di dekat rumahnya.
Namun, korban sudah tidak berdaya.
Kapolres Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan pada Rabu, 24/4/2024, “Korban ditemukan di tempat penyimpanan dan kondisinya sudah memprihatinkan.”
Korban langsung dibawa ke RSUD Kosambi.
Sayangnya, EV dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Usai kejadian, orang tua korban melaporkannya ke Polres Metro Tangerang.
Dari pemeriksaan saksi dan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), terungkap bahwa pelaku pembunuhan EV adalah adiknya sendiri, LN.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kosambi, Tangerang, kata Zain.
LN tega mencabut nyawa keponakannya karena kesal tidak membayar Rp.
Kepada polisi, LN mengaku membunuh korban dengan bantal dalam waktu 10 menit.
Tak hanya itu, pelaku berkali-kali menganiaya korban dengan benda tak kasat mata.
“Dari segi motif, pelaku diduga melakukan perbuatannya karena disakiti oleh ibu korban.”
“Saat saya minta pinjaman Rp 300.000, tidak diberikan,” kata Zain.
Untuk menutupi kejahatannya, pelaku mengatur kematian korban agar terlihat seperti perampokan.
LN melepas anting EV dan menyembunyikannya di dekat ember toilet.
Melansir Kompas.com, Zain berkata, “Tujuannya agar korban mengira pencurian emas itu mengakhiri nyawanya.”
Sementara hasil visum, korban meninggal dunia akibat trauma benda tumpul pada bagian leher hingga menyebabkan sesak napas.
Atas perbuatannya, LN dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Ancamannya maksimal 15 tahun. di penjara.
Sebagian artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sadis, Wanita di Teluknaga yang Tega Akhiri Hidup Putrinya, Aksinya Terekam Kamera
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Wartakotalive.com/Nurmahadi, Kompas.com/Zintan Prihatini)