Wartawan Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Seorang wanita berinisial LN (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama di penjara karena membunuh saudara laki-lakinya yang berusia 7 tahun berinisial EV.
Kecelakaan ini terjadi di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (22/4/2024) malam.
Kapolres Tangerang Kompol Zane Dui Nugroho mengatakan, foto adik ibunya itu dibuat untuk menyembunyikan ulah buruknya.
“Upaya dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dengan melepas anting korban dan menaruhnya di bawah ember dekat kamar mandi di area tersebut sehingga korban dapat diketahui sebagai pencuri emas. ). /4/2024).
Saat diperiksa, L.N mengaku berani membunuh keponakannya dengan cara meracuninya selama 10 menit hingga meninggal.
“Setelah diperiksa oleh L.N, dia mengaku tindakannya mengakhiri nyawa gadis yang terkena dampak tersebut dengan cara menyusui pria yang terkena dampak tersebut di atas bantal selama kurang lebih 10 menit,” kata Gubernur.
Mirisnya, pelaku rela menyembunyikan jenazah korban di pohon wangi yang ditutupi terpal dekat rumah korban.
Pukul 20.00 WIB seorang anak ditemukan tak jauh dari rumah korban, sekitar 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan dalam terpal tempat penyimpanan rempah-rempah dan dalam keadaan istirahat,” ujarnya.
LN saat ini disangkakan dan dijerat dengan pasal 80(3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari hasil keterangan saksi dan telaah rekaman video di TKP, anggota reskrim menduga salah satu tersangka pelaku LN adalah saudara dari ayah korban, pelaku di rumahnya. rumah istri di Rawa Lumpang, Kabupaten Tangerang,” kata Zane.