Tangis Keluarga Satpam SKB Tak Terbendung, Sedih Karena Praperadilan Ditolak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Yurisiawan, membatalkan hukuman dua satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Jumadi dan Indra, Kamis (20/6/2024). ), turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga.

Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku kesal dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak sidang praperadilan suaminya.

Padahal, kata dia, doa tersebut merupakan upaya suami istri untuk mencari keadilan.

Susanti kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2024: “Kamilah yang tertindas, kami rakyat kecil, hanya aparat keamanan. Namun penindasan terhadap penguasa harus kita lihat.”

Susanti juga menyatakan, pelantikan pasangannya terlambat.

Ia menduga sidang tersebut sengaja ditunda agar prasangka buruk itu sendiri berakhir.

“Kami hanya ingin menyampaikan pesan kepada hakim yang melakukan sidang pendahuluan terhadap suami kami. Mengapa hakim menunda sidang permohonan suami kami selama 2 minggu berturut-turut? Akibatnya permohonan pendahuluan kami gagal,” ujarnya. .

Ia berharap keputusan suaminya menolak PAUD bukan karena tekanan dari pihak tertentu.

“Pesan kami kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pak Hendra, kita adalah manusia yang diciptakan Tuhan, kita akan dimintai pertanggungjawaban oleh Sang Pencipta. Saya berharap keputusan yang bapak ambil, tanpa ada tekanan dari manapun. sangat menyedihkan,” katanya.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum hak asuh PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur.

Meski demikian, Rival menghormati keputusan hakim.

“Pada dasarnya, kami putus asa,” kata Rival.

Namun, jika yang memutuskan itu adalah majelis hakim, Pak Hakim United, suka atau tidak suka, kami akan selalu menghormati keputusan hakim.

Rival menginformasikan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 102/PUU-XIII/2015, apabila dilakukan sebelum waktunya setelah sidang pokok berkas, dapat dinyatakan batal.

Sedangkan menurut Rival, kliennya mengajukan permohonan pendahuluan pada 13 Mei 2024 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Rival mengatakan: “Dalam tanggapan ini, kami menolak dalil-dalil tersebut dengan sangat rinci, bahkan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 102 terkait prasangka.”

Rival berdalih karena hakim dalam sidang pendahuluan menerima dalil-dalil alat bukti maka ia merasa tidak puas.

Sebab menurutnya dalil-dalil proses penyidikan sudah cukup kuat untuk menahan tersangka.

“Kami kecewa karena dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan terkesan sangat kuat dibandingkan dengan fakta sebenarnya terkait proses pengambilan keputusan, proses penyidikan dan lain sebagainya.”

Seperti diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan memutuskan menolak permohonan pendahuluan yang diajukan Bareskrim Polri oleh Jumadi dan Indra.

Hakim menyatakan permohonan yang diajukan Jumadi dan Indra batal demi hukum.

Saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim mengatakan, Kamis (20/6/2024), “Dengan pengecualian upaya tersebut, pengecualian terdakwa terhadap hukum, maka diterimanya permohonan pencegahan pemohon tidak sah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *